MOSKOW, iNews.id – Kementerian Kehakiman Rusia telah mengajukan usulan ke Mahkamah Agung negara tersebut untuk menetapkan gerakan LGBT internasional sebagai ekstremis. Tak hanya itu, kementerian itu juga meminta Mahkamah Agung melarang gerakan tersebut beroperasi di Rusia.
“Kementerian Kehakiman telah mengajukan tuntutan administratif untuk mengakui gerakan publik LGBT internasional sebagai ekstremis dan melarang aktivitasnya di wilayah Federasi Rusia,” demikian kantor berita negara TASS melaporkan pada Jumat (17/11/2023) malam waktu setempat.
Reuters melansir, Rusia telah memperketat undang-undang anti-LGBT tahun lalu. Langkah tersebut memungkinkan pihak berwenang di negeri beruang merah untuk menjatuhkan hukuman denda kepada orang atau organisasi mana pun yang terbukti mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, secara online, maupun dalam film, buku, atau iklan.
Undang-undang tersebut memperluas undang-undang Rusia sebelumnya yang menolak propaganda LGBT serta melarang “demonstrasi” perilaku LGBT kepada anak-anak.
Masih belum jelas apa yang dimaksud Kementerian Kehakiman Rusia dengan “gerakan publik LGBT internasional”. Akan tetapi, istilah tersebut tampaknya mencakup segala bentuk upaya untuk mengorganisasi kegiatan advokasi LGBT di Rusia.
Mahkamah Agung Rusia akan mengeluarkan keputusan atas usulan tersebut pada 30 November.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Follow Berita iNews di Google News
Artikel Terkait
Komentar
Posting Komentar