Satgas TPPU Mahfud Naikkan Perkara Rp189 T ke Tahap Penyidikan – Idntimes - https://bit.ly/3tU7jRE
Satgas TPPU Mahfud Naikkan Perkara Rp189 T ke Tahap Penyidikan – Idntimes Media Informasi November 01, 2023 at 06:15PM
Satgas TPPU Mahfud Naikkan Perkara Rp189 T ke Tahap Penyidikan


Namun Grup SB belum ditetapkan jadi tersangka
Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Santi Dewi)
Verified
01 Nov 23 | 13:39
Jakarta, IDN Times – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengumumkan perkembangan baru terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun pada Rabu (1/11/2023). Ia menyebut ada progres signfikan terkait satu surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi transaksi senilai Rp189 triliun.
Mahfud mengatakan penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memperoleh bukti permulaan bahwa telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan dugaan pidana pencucian uang dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) nomor SR-205/2020.
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers pada hari ini di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Selain itu, kata Mahfud, pihaknya juga sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung. Namun, tidak seperti pernyataan sebelumnya, kasus ini tetap ditangani oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Sebelumnya, satgas TPPU mengancam bila tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya bakal melimpahkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Di dalam keterangan pers itu, pihak yang disidik merupakan grup perusahaan milik individu bernama SB. Transaksi impor emas itu, kata Mahfud, terjadi pada periode 2017 hingga 2019.
"Transaksi itu melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan grup SB terafiliasi yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan Pajak Penghasilan (Pph) pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata dia.
Lanjutkan membaca artikel di bawah