Afrika Selatan Ajukan Israel ke Pengadilan Internasional atas Genosida di Perang Gaza
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES

Den Haag, Beritasatu.com - Afrika Selatan pada Jumat (29/12/2023) mengajukan Israel ke pengadilan internasional dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Tuntutannya untuk meminta pengadilan memerintahkan Israel menghentikan serangannya ke Gaza.
Pengajuan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional menuduh bahwa tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida, karena dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza.
Afrika Selatan telah menjadi pengkritik keras aksi militer Israel di Gaza. Banyak warganya, termasuk Presiden Cyril Ramaphosa membandingkan kebijakan Israel terhadap warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim rasial apartheid di Afrika Selatan di masa lalu.
Israel menolak tuduhan tersebut.
Afrika Selatan meminta pengadilan yang bermarkas di Den Haag untuk mengeluarkan perintah agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Sidang atas permintaan itu kemungkinan akan dilakukan dalam beberapa hari atau minggu mendatang.
Kasus ini, jika dilanjutkan, akan memakan waktu bertahun-tahun, tetapi perintah sementara dapat dikeluarkan dalam beberapa minggu.
Pemerintah Israel menolak tuduhan genosida dan menyebutnya sebagai “pencemaran nama baik.” Pernyataan Afrika Selatan tidak memiliki dasar hukum dan merupakan eksploitasi yang tercela dan menghina terhadap pengadilan,” ujar Kementerian Luar Negeri Israel.
Israel balik menuduh Afrika Selatan telah bekerja sama dengan Hamas, di balik serangan mematikan pada 7 Oktober di Israel selatan yang memicu perang Gaza.
Pernyataan itu juga mengatakan Israel beroperasi berdasarkan hukum internasional dan memfokuskan tindakan militernya hanya terhadap Hamas, dan menambahkan bahwa penduduk Gaza bukanlah musuh. Mereka menegaskan bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan kerugian terhadap warga sipil dan memungkinkan bantuan kemanusiaan memasuki wilayah tersebut.
Afrika Selatan dapat membawa kasus ini ke dalam Konvensi Genosida karena negara tersebut dan Israel merupakan pihak yang menandatanganinya.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa negara tersebut sangat prihatin dengan penderitaan warga sipil Palestina yang terperangkap dalam serangan Israel di Jalur Gaza karena penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk.
Kementerian tersebut menambahkan ada laporan sedang berlangsung kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, yang memenuhi ambang batas genosida atau kejahatan terkait sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman 1948. “Genosida, telah dan mungkin masih dilakukan dalam konteks pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza,” sebut Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan.
Di Tepi Barat yang diduduki Israel, Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik tuduhan Afrika Selatan terhadap Israel. Dalam sebuah pernyataan di media sosial, mereka mendesak pengadilan untuk mengambil tindakan untuk melindungi rakyat Palestina dan menyerukan Israel, kekuatan pendudukan, untuk menghentikan serangan gencarnya terhadap rakyat Palestina.
Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch, mengatakan, kasus Afrika Selatan memberikan peluang penting bagi Mahkamah Internasional untuk meneliti tindakan Israel di Gaza menggunakan Konvensi Genosida 1948. Dia mengatakan, Afrika Selatan mengharapkan badan peradilan tertinggi PBB untuk memberikan jawaban yang jelas dan pasti mengenai pertanyaan apakah Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar