
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) harus direvisi.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar Lembaga Antirasuah kuat kembali dalam pemberantasan korupsi.
"Undang-undang KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali," kata Anies dalam debat pertama capres Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies juga menginginkan agar Undang-undang Perampasan Aset segera disahkan. Selain itu, pemerintah perlu memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi.
"Sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan undang-undang. Tidak hanya aparat penegak hukum, seluruh rakyat memerangi korupsi. Gerakan anti korupsi gerakan semesta dari seluruh rakyat," ujarnya.
KPU menggelar debat perdana Pilpres 2024 dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.
Debat dihelat di kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat mulai pukul 19.00 WIB. Dua jurnalis yakni Ardianto Wijaya dan Valerina Dahniel ditunjuk menjadi moderator. Debat akan berlangsung selama 120 menit.
Lihat Juga :DEBAT PERTAMA CAPRES Anies Mau Buat Hotline Paris untuk Pelayanan Pengacara Gratis ke Warga |
Para pasangan calon akan hadir bersama. Berturut-turut sesuai nomor urut antara lain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
KPU juga menentukan 11 panelis debat perdana Pilpres 2024. Mayoritas panelis merupakan akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.
(lna/isn)"Debat Pertama Capres"
KPU menggelar debat perdana Pilpres 2024, Selasa (12/12) malam. Debat yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar di Kantor KPU Pusat, Jakarta, dengan tema, "Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar