Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bawaslu Featured Pilihan

    Bawaslu beri kepastian hukum warga yang copot APK di properti pribadi - Antara news

    2 min read

    Bawaslu beri kepastian hukum warga yang copot APK di properti pribadi

    22 Desember 2023 22:14 WIB
    Bawaslu beri kepastian hukum warga yang copot APK di properti pribadi
    Anggota Bawaslu Jakarta Barat dalam sebuah pertemuan pada Jumat (22/12/2023). ANTARA/HO-Bawaslu Jakbar.
    Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencopot alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada properti pribadi.

    Kepastian hukum tersebut diberikan menyusul belum ada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau peraturan lain untuk menjamin warga yang mencabut APK yang dipasang pada properti pribadi.

    "Jadi kepastian hukumnya itu diberikan agar warga bisa mencabut APK di properti pribadinya dengan syarat tidak merusak properti itu, karena aturan pencabutan itu belum ada di PKPU atau aturan manapun," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf saat ditemui di Jakarta pada Jumat.

    Rouf menuturkan bahwa APK yang dipasang pada properti pribadi seperti rumah, harus mendapat izin dari pemilik rumah.

    "Nah itu diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, khususnya dalam pasal 36 ayat enam. Tapi kan aturan untuk pencabutan itu tidak ada," kata Rouf.

    Oleh karena itu, kata Rouf, warga diberi kepastian hukum dengan dibolehkan mencabut APK tersebut tanpa merusak.

    "Jadi APK itu boleh dicopot, tapi tidak dirusak atau hilang," imbuh Rouf.

    Rouf mengatakan bahwa jika warga bingung terkait pencopotan tersebut, warga dapat menghubungi pihak Bawaslu di tingkat kelurahan sampai kecamatan.

    "Kita juga sudah memberikan saran kalau masih takut untuk mencopot alat peraga yang bersangkutan, bisa membuat laporan ke teman-teman pengawas kita, atau minta didampingi dengan teman-teman pengawas kita baik di kelurahan atau di tingkat kecamatan," ungkap Rouf.

    Hingga kini, telah masuk dua laporan ke Bawaslu Jakarta Barat terkait pemasangan APK pada properti pribadi.

    "Sejauh ini sudah ada dua laporan. Itu yang masuk ke kita ya, belum yang tidak terlapor," pungkas Rouf.
    Baca juga: Bawaslu DKI bakal telusuri soal kampanye videotron di Semanggi
    Baca juga: Bawaslu beri pelatihan bagi saksi peserta Pemilu 2024
    Baca juga: Bawaslu Jakpus siap panggil Gibran terkait bagi-bagi susu di CFD


    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2023

    Tags:
    Komentar
    Additional JS