Bawaslu Tak Permasalahkan Debat Cawapres Ditemani Capres
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak mempermasalahkan format debat calon wakil presiden (cawapres) ditemani calon presiden (capres).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pengaturan format debat capres-cawapres menjadi kewenangan KPU. Dengan catatan, harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Mau didampingi atau tidak, monggo, terserah. Karena itu tidak ada kemudian aturan yang mengikatnya di undang-undang, enggak ada," kata Bagja saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Menurut Bagja, yang tidak diperbolehkan adalah KPU menghilangkan debat cawapres. Sebab, hal itu akan bertentangan dengan UU Pemilu.
Bagja pun membeberkan Bawaslu telah mengirim surat kepada KPU untuk mengingatkan penyelenggaraan debat capres-cawapres pada Pilpres 2024 mendatang harus sesuai dengan UU tersebut.
"Kami mengingatkan saja kepada KPU agar kembali kepada undang-undang," ucap dia.
Sebelumnya, KPU memutuskan debatcapres dan cawapres Pilpres 2024 tak digelar secara terpisah dalam lima kali gelaran. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan semua pasangan calon akan hadir bersamaan.
"Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, pasangan calon semuanya hadir," kata Hasyim di kantor KPU, Kamis (30/11).
Hasyim menjelaskan ketentuan itu untuk menunjukkan kepada publik jika para paslon yang bertanding merupakan kesatuan dan mesti bekerja sama.
Meski demikian, Hasyim mengatakan tetap ada pembagian proporsi pada lima gelaran debat. Dari lima kali debat, tiga di antaranya merupakan debat capres dan dua debat cawapres.
Saat debat capres, kata Hasyim, maka porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula saat debat cawapres.
"Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga yang lebih banyak," ucap dia.
Hasyim mengatakan aturan itu telah disepakati semua paslon. Hal itu diungkapkan sekaligus membantah tuduhan jika ada permintaan salah satu paslon.
Komentar
Posting Komentar