Gakkumdu Turun Tangan Usut Mobil Pelat Dinas Polri Dipakai Kampanye - CNN Indonesia

 

Gakkumdu Turun Tangan Usut Mobil Pelat Dinas Polri Dipakai Kampanye

CNN Indonesia
Minggu, 17 Des 2023 21:56 WIB
Bid Propam Polda Banten hingga Sentra Gakumdu turun tangan mengusut dugaan mobil pelat dinas Polri digunakan kampanye caleg DPR RI di Kabupaten Tangerang.
Ilustrasi. Bid Propam Polda Banten hingga Sentra Gakumdu turun tangan mengusut dugaan mobil pelat dinas Polri digunakan kampanye caleg DPR RI di Kabupaten Tangerang. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bidang Propam Polda Banten hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turun tangan mengusut dugaan mobil pelat dinas Polri digunakan kampanye caleg DPR RI di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam mengusut kasus ini, Bidang Propam Polda Banten bakal berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Bid Propam Polda Banten bekerja sama dengan Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan lidik (penyelidikan) terhadap nomor polisi yang digunakan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dihubungi, Minggu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat dinas Polri yang digunakan mobil itu bernomor 70088-VII. Angka VII merupakan kode pelat untuk Polda Metro Jaya.

Namun, Didik belum bisa memastikan apakah pelat nomor itu dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya atau bukan.

"Kita belum tahu, yang jelas Bid Propam Polda Banten dengan Bid Propam Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk lidik nomor polisi tersebut," ujarnya.

Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan juga turut menyelidiki peristiwa ini.

"Yang ketiga Gakkumdu Kabupaten Tangerang mendalami terhadap kejadian itu," ucap Didik.

Diberitakan, sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII diduga digunakan kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Tangerang, Banten, Sabtu (16/12).

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan setelah proses klarifikasi, polisi memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.

"Saat ini sudah kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram @humaspoldabanten seperti dikutip Minggu (17/12).

Sementara itu, Zulfikar selaku caleg DPR RI mengakui mobil berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya, bukan milik Polri. Ia menjelaskan pelat dinas Polri itu ia peroleh secara resmi saat menjabat sebagai anggota DPR RI.

Ia juga menyebut pelat dinas itu ia gunakan untuk kebutuhan dinas sebagai anggota DPR RI. Namun, Zulfikar menyebut masa berlaku pelat dinas Polri itu sebenarnya sudah berakhir dan ia tidak mengetahuinya.

"Pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat tersebut," ucap dia.

(dis/tsa)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita