IKD Bakal Gantikan e-KTP Mulai Akhir 2023, Ini Perbedaan Keduanya - Liputan 6

IKD Bakal Gantikan e-KTP Mulai Akhir 2023, Ini Perbedaan Keduanya

oleh Mustika Rani Hendriyanti diperbarui 09 Des 2023, 14:19 WIB
e-KTP vs IKD
e-KTP bakal digantikan oleh IKD (Identitas Kependudukan Digital), ini perbedaanya. Sumber: Dukcapil

Advertisement

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baru-baru ini mengungkapkan rencana penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital) melalui postingan Instagram resminya.

"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di postingannya.

Advertisement

Meskipun pihak Kominfo belum memberikan penjelasan lanjutan terkait rencana tersebut, diketahui bahwa IKD sudah mulai diberlakukan.

IKD atau KTP Digital disebut-sebut memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan e-KTP yang selama ini kita gunakan. Di antaranya terkait dengan penghematan biaya dan proses pembuatan yang lebih cepat serta praktis.

Selain itu, bentuk kartu kependudukan baru ini juga diklaim bisa mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data.

Di samping keunggulan-keunggulan IKD yang telah disebutkan, berikut perbedaan IKD dan e-KTP yang perlu kamu ketahui.

e-KTP:

  1. e-KTP berupa kartu fisik yang bisa dipegang.
  2. Diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
  3. Mudah disimpan di dalam dompet.
  4. Tidak memerlukan koneksi internet.
  5. Beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.

IKD atau KTP Digital:

  • Berupa foto e-KTP dan kode QR.
  • Diakses melalui smartphone.
  • Memerlukan koneksi internet untuk mengakses IKD dan memerlukan sejumlah langkah verifikasi.
  • Diperkirakan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.

Ini Dia Syarat-Syarat dan Cara Bikin IKD

IKD
Keunggulan IKD. Credit: Instagram @Kemenkominfo.

Syarat-syarat untuk membuat IKD atau e-KTP Digital:

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman.
  3. Memiliki email dan nomor ponsel.
  4. Terhubung jaringan internetSmartphone/ HP Andoid min v 7.1.

Adapun cara membuat IKD, berikut rinciannya.

Cara Membuat IKD:

  • Datang ke Kantor Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakseskan internet.
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas.
  • Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Playstore atau App Store.
  • Setelah proses install selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”.
  • Klik tombol “Daftar”Mengisi NIK, alamat surat elektronik (email), dan nomor handphone; lalu klik “Verifikasi Data”.
  • Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition.
  • Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing).
  • Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”.
  • Setelah mendapatkan email balasan dari “SIAK TERPUSAT Identitas Digital” silahkan lakukan aktivasi.
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul.
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha.
  • Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”.
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email).
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya.
  • Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci dipojok kanan bawah.

Advertisement

Warganet Ngaku Bingung dengan Penggantian E-KTP ke IKD

Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Dari kabar ini, Kominfo mengungkap akan mengganti 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

"Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta E-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).

Terkait rencana ini, banyak warganet yang terkejut dan bertanya-tanya karena pemerintah belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait akan digantikannya e-KTP fisik dengan IKD.

"Ahh ruwet, nanti ngurus administrasi suruh ngeprint tuh IKD," tulis pemilik akun X alias Twitter @imre***

"Dari e-KTP ganti jadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi selama ini 'E' nya itu apa ya?," tanya pemilik akun @ebene***

"Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP malah jadi IKD," timpal @sush*** yang merasa bingung.

BACA JUGA:

Dirjen Dukcapil: IKD Perkuat Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat menghadiri acara Aktivasi IKD Insan Brilian BRI di Jakarta.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi saat menghadiri acara Aktivasi IKD Insan Brilian BRI di Jakarta. (Foto: Tim Humas Ditjen Dukcapil Kemendagri)

Beberapa waktu lalu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mendorong, sektor perbankan bisa memanfaatkan sepenuhnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk transaksi keuangan. Menurut dia, Bank Jatim sudah lebih dulu menggunakan fitur tersebut dan diharapkan bank lain bisa mengikuti

“Saya harap bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara dapat segera memanfaatkan IKD untuk transaksi perbankan,” kata Teguh pada acara Aktivasi IKD Insan Brilian BRI di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Jumat (14/7/2023).

 Teguh menjelaskan, Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan dukungan Bank Dunia sedang melakukan penguatan Digital ID untuk masuk dalam skema Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dia menerangkan, domain data kependudukan berbasis single identity number (SIN) melalui penerapan Satu Data Indonesia akan masuk dalam arsitektur SPBE Nasional.

“Ini bisa menjadi pondasi dalam penopang layanan digital nasional," yakin Teguh.

Senada, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa juga mengaku bahagia sebab IKD telah terintegrasi dengan baik dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Diketahui, pengintegrasian tersebut telah diresmikan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin pada bulan lalu.

"Dengan MPP digital yang terintegrasi dengan IKD, Indonesia memulai kerja besar untuk menjalankan keterpaduan layanan digital. MPP digital dibangun secara piloting di 21 kabupaten/kota untuk melayani masyarakat memudahkan akses layanan pemerintah," jelas Diah.

Diah menjelaskan, layanan administrasi kependudukan (adminduk) pada MPP Digital memanfaatkan koneksi dengan IKD milik Kementerian Dalam Negeri. Saat ini sudah tersedia 8 layanan adminduk yang meliputi pembuatan akta kelahiran hingga akta kematian.

“Layanan-layanan ini tentunya ke depan akan terus dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri," tutur Diah.

Advertisement

IKD Menjadi Inovasi Perbankan Masa Depan

IKD atau KTP digital
IKD atau KTP digital. Credit: Instagram @kemenkominfo

Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Hubungan Lembaga Bank BRI, M. Candra Utama menilai IKD merupakan inovasi yang sangat berharga dan penting bagi sektor perbankan. Fitur-fitur KTP digital semakin masif dipergunakan untuk keperluan perbankan, seperti membuka rekening bank.

"Ini program IKD sangat luar biasa. Bank BRI pasti mendukung karena bersentuhan langsung dengan aktivitas perbankan," kata Candra.

Candra menilai, Dukcapil merupakan mitra terpenting bagi BRI. "Syukur Alhamdulillah support Dukcapil kepada BRI secara korporasi sangat luar biasa, terutama untuk pergerakan kredit mikro KUR yang jumlahnya mencapai Rp1 triliun per hari," ungkap dia.

Data tercatat Rabu (12/7), hasil aktivikasi IKD di kantor pusat Bank BRI mencapai 1.428 pemohon.

Sehari sebelumnya, Selasa (11/7), petugas yang terdiri Tim Ditjen Dukcapil dan diperkuat oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI dan Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat berhasil mengaktivasi IKD sebanyak 1.247 pemohon.

Artinya, selama dua hari pelayanan aktivasi IKD berhasil melayani sebanyak 2.675 pemohon.

BACA JUGA:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya