Ini Aturan Penggunaan Kadaver untuk Keperluan Medis, Pendidikan, dan Riset - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Ini Aturan Penggunaan Kadaver untuk Keperluan Medis, Pendidikan, dan Riset - CNN Indonesia

Share This

 

Ini Aturan Penggunaan Kadaver untuk Keperluan Medis, Pendidikan, dan Riset

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:43 WIB
Penulis: Ikmal Fauzan Hanif | Editor: ADP
Ilustrasi Tulang
Ilustrasi Tulang (Freepik)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan  menemukan lima mayat tanpa identitas saat melakukan penggeledahan di Universitas Prima Indonesia (Unpri), di Jalan Sampul, Kota Medan, Selasa (12/12/2023).

ADVERTISEMENT

Seusai dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan kelima jenazah manusia yang ditemukan di Unpri adalah kadaver atau tubuh manusia yang telah diawetkan guna keperluan praktikum mahasiswa di laboratorium anatomi. Pihak kampus juga diketahui telah memiliki izin yang terkait legalitas mayat kadaver tersebut.

Berikut ini aturan penggunaan kadaver untuk keperluan medis, pendidikan, dan riset.

ADVERTISEMENT

Aturan yang mengatur tentang penggunaan kadaver atau mayat manusia untuk kepentingan medis, pendidikan, dan riset telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 120 ayat (1) dan (2).

  • Pasal 120 ayat (1)
    Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
  • Pasal 120 ayat (2)
    Bedah mayat anatomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
     

Selain itu, terdapat aturan lain yang terkait dengan penggunaan kadaver. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat dan Atau Jaringan Tubuh Manusia yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

BACA JUGA

Dalam PP Nomor 18 Tahun 1981 Pasal 1 huruf b dijelaskan, “Bedah mayat anatomis merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.”

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa:
Bedah mayat klinis hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut

a. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.

b. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya.

c. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit. 

Kemudian, terkait dengan mayat anatomis diperinci kembali dalam Pasal 5 yang berbunyi, "Untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan c.”

Dalam Pasal 6 tertuang penjelasan bahwa, “Bedah mayat anatomis juga hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.”

Sedangkan Pasal 7 dijelaskan “Bedah mayat anatomis tersebut dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.”

Larangan Kadaver
Terkait dengan larangan terhadap kadaver terdapat dalam Pasal 17-19.

Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia. 

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Pasal 19
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages