JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak segan menangkap Firli Bahuri bila kembali absen dari panggilan pemeriksaan. Hal itu disampaikan Karyoto merespons absennya Firli dalam pemeriksaan hari ini.
Karyoto memperingatkan, jajarannya bisa melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah penangkapan atau penahanan.
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," kata Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Karyoto akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Jika nantinya Firli tidak menghiraukan panggilan kedua, akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
"Kalau itu (panggilan) tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ujar Karyoto.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi, Kamis (21/12/2023) hari ini. Firli sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut kliennya meminta pemeriksaan hari ini ditunda. Ian mengklaim surat permohonan penundaan telah dikirim ke penyidik.
"Iya, itu kan kami minta tunda," kata Ian, Kamis (21/12/2023).
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar