Kasus Mayat dalam Koper, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angeline Nathania Dituntut 19 Tahun Penjara
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: RZL

Surabaya, Beritasatu.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 19 tahun bagi Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania. JPU menyampaikan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (11/12/2023).
JPU menganggap bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Angeline Nathania.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi selama ditahan," ujar jaksa Suparlan.
Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, terdakwa, dan barang bukti. JPU meyakini bahwa perbuatan Roy telah memenuhi unsur pidana dalam dakwaan primer sesuai dengan pasal 340 KUHP.
"Sesuai pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana," tambah Suparlan.
Dalam tuntutannya, JPU mencatat bahwa keterangan terdakwa yang berbelit-belit dan perbuatannya yang tergolong sadis saat membunuh korban menjadi hal yang memberatkan. Meskipun terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum, perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan kematian korban dianggap sebagai faktor yang memberatkan.
"Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," ungkap Suparlan.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Roy berencana untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (18/12/2023).
Kasus Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya yang menjadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam koper di jurang kawasan Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, 7 Juni 2023 sempat menggegerkan publik. Diketahui, Roy ialah guru ekstrakulikuler musik korban saat masih SMA.
Kepada polisi, Roy mengaku membunuh korban karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Roy ingin menguasai harta korban lantaran ingin membuka usaha di Pacitan, Jawa Timur.
Roy melakukan pembunuhan lalu membuang mayat korban yang ditempatkan dalam koper pada 5 Mei dini hari di sekitar tikungan jurang Gajah Mungkur, Jalan Pacet, Mojokerto. Setelah itu, pelaku sempat menggadaikan mobil korban.
Mayat di dalam koper yang terbungkus karung putih dengan kondisi mulai membusuk ditemukan warga pada 7 Juni 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar