Laporkan Wamenkumham, Penyuap Mengeluh Malah Jadi Tersangka - Beritasatu

Laporkan Wamenkumham, Penyuap Mengeluh Malah Jadi Tersangka

Jumat, 8 Desember 2023 | 09:42 WIB
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: BW
Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 7 Desember 2023.
Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 7 Desember 2023. (Beritasatu.com/Celvin M Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Helmut merupakan tersangka yang menyuap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Helmut mengeluh malah jadi tersangka setelah melaporkan Wamenkumham.

ADVERTISEMENT

Helmut diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dengan menggunakan rompi oranye pada Kamis (7/12/2023) malam. Helmut juga tampak memakai kursi roda dan digiring ke ruangan konferensi pers untuk diumumkan sebagai tersangka sekaligus ditahan.

Ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan mulai 7 Desember sampai 26 Desember 2023. Ketika keluar menuju mobil tahanan, eks dirut PT CLM yang masih diring dengan kursi roda itu mengungkap pembelaan.

"Kami itu adalah pihak yang melaporkan kejahatan ini. Kami bukannya di-OTT tetapi kami melaporkan," kata Helmut.

ADVERTISEMENT

Helmut menjelaskan, dia sebelumnya ditahan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia mengaku menghadapi oknum pemerintah dan "orang besar" lainnya dalam perkara sengketa kepemilikan perusahaan.

"Makanya kami meminta tolong dan memilih kuasa hukum kepada Pak Sugeng, ia juga sebagai Ketua IPW. Jadi IPW melaporkan pemerasan yang kami alami, itu atas instruksi kami sebagai kliennya," ungkapnya.

Helmut merasa tak terima dirinya justru menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia pun merasa seperti dizalimi.

"Jadi kami harap dari KPK ini bisa mengungkap kejahatan dan kezaliman yang kami alami," imbuh Helmut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej; asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana (YAR); pengacara, Yosi Andika Mulyadi (YAM); dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan (HH) sebagai tersangka. Untuk saat ini, KPK baru menahan Helmut.

Dalam penyidikan KPK, Helmut telah memberikan suap dan gratifikasi kepada Eddy Hiariej sebesar Rp 8 miliar. Pemberian uang itu ditransfer melalui rekening atas nama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

BACA JUGA

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Baca Juga

Komentar