MAKI Minta Jokowi Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Sudah Keadaan Genting - detik

 

MAKI Minta Jokowi Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Sudah Keadaan Genting

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 13 Des 2023 07:07 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut hukuman penjara saja tidak membuat para koruptor jera. MAKI mendorong agar Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Perampasan Aset.

"Bertolak dari penyataan Pak Jokowi yang tidak takut dipenjara para koruptor, maka sederhana hanya satu yang menurut saya layak dilakukan dan kalau tidak dilakukan oleh paduka yang mulai bapak Presiden Jokowi, ya ini jargon saja itu tadi pidatonya beliau itu. Satu itu adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perampasan aset," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Boyamin mengatakan sejak 2008, RUU Perampasan Aset tidak pernah bergerak. Menurutnya, kabar terakhir RUU Perampasan Aset bergerak sedikit ke DPR tapi DPR dengan berbagai dalih tidak atau belum membahas RUU Perampasan Aset.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu, saya memohon kepada padaku yang mulia Pak Jokowi untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana," ucap Boyamin.

Dia menyebut pidato Jokowi terkait koruptor dan penanganan korupsi di Tanah Air menandakan kondisi Indonesia yang genting dan bahaya atas praktik korupsi. Oleh sebab itu, MAKI menilai dengan terbitnya RUU Perampasan Aset akan membuat orang takut untuk korupsi.

"Korupsi ini tadi pidato beliau sudah jelas mengatakan kegentingan, bahaya begini begitu, banyak pejabat yang dipenjara segala macem. Nah itu kan sudah keadaan memaksa dan genting." ujar Boyamin.

"Bahkan saya selalu bermimpi bahwa tata kelola pemerintah kita kalau sudah bener bukan sekedar mencegah bocor, tapi mampu mencegah rembes. Itu aja bisa dicegah. Nah kita sekarang ini masih tahapan mencegah bocor aja nggak bisa, bocornya besar lagi," tambahnya.

Boyamin juga berharap revisi UU KPK dicabut dan mengembalikannya ke UU Nomor 30 tahun 2002. Namun, dia menyebut harapannya ini bisa ditindaklanjuti oleh presiden terpilih berikutnya saja.

"Untuk sekarang ini ya saling melempar tanggung jawab, orkestasinya tidak jalan karena memang KPK jadi lemah, Kejaksaan Agung berprestasi tapi bagian dari pemerintahan yang kadang-kadang intervensi, Kepolisian juga belum mampu membuat tata kelola di dalamnya secara baik juga masih banyak kekurangan," imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap banyaknya temuan kasus korupsi di Indonesia dibanding negara lain. Jokowi mencatat ada 1.385 yang terdiri atas pejabat negara, swasta, hingga birokrat yang dipenjarakan dari periode 2004-2022 karena tersandung kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara puncak Hari Antikorupsi Sedunia 2023 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12). Jokowi memaparkan rinci angka pejabat negara, swasta, dan birokrat yang telah dipenjarakan karena terjerat kasus korupsi.

"Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Itu termasuk ketua DPR dan juga ketua DPRD, ada 38 menteri dan kepala lembaga, ada 24 gubernur, dan 162 bupati dan wali kota," kata Jokowi.

"Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi ada 8 komisioner, diantara KPU, KPPU, dan KY, dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat terlalu banyak," lanjut Jokowi.

Jokowi mengatakan tidak ada negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak Indonesia. Jokowi merasa ironi kasus korupsi masih banyak ditemukan hingga saat ini.

"Banyak sekali, sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan sebanyak di Indonesia. Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang dipenjarakan apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," ujarnya.

Jokowi mengatakan perlu evaluasi total terkait hal ini. Jokowi setuju dengan adanya program pendidikan, pencegahan, hingga penindakan yang dicanangkan KPK, tapi perlu ada sesuatu yang harus dievaluasi.

"Artinya ini kita perlu mengevaluasi total saya setuju apa yang disampaikan ketua KPK pendidikan pencegahan penindakan ya, tapi ini ada sesuatu yang memang harus di evaluasi total," ujarnya.




(fas/idn)

Baca Juga

Komentar