MK Bentuk MKMK Permanen, Ini Daftar Anggotanya
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DIN
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen. MKMK permanen ini merupakan realisasi setelah dilantiknya hakim konstitusi Suhartoyo jadi ketua MK, menggantikan Anwar Usman.
"Sesuai dengan amanat Pasal 27 A Undang-Undang MK, pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah MKMK yang permanen. Sekarang alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu, yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Enny mengatakan susunan MKMK itu berasal dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum. Mereka adalah Prof Dr Yuliandri dari unsur akademisi, Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur masyarakat, dan Dr H Ridwan Mansyur dari unsur hakim MK.
"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim," jelas Enny.
Ketiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024. Pelantikan akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK permanen ini bekerja dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh sekretaris jenderal MK pada 24 Oktober 2023. Ketiga anggota MKMK itu akan menjabat selama satu tahun.
"Kenapa masa jabatannya satu tahun? Karena kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMK," pungkas Enny.
Komentar
Posting Komentar