Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Lukas Enembe Papua Pilihan

    Pengacara Sebut Jenazah Lukas Enembe Akan Disambut dengan Acara Adat di Papua- Tempo

    5 min read

    Pengacara Sebut Jenazah Lukas Enembe Akan Disambut dengan Acara Adat di Papua

    Reporter

    Rabu, 27 Desember 2023 09:28 WIB


    • Bagikan



    Keluarga dan kerabat menghantarkan peti jenazah terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Terdakwa kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Lukas Enembe meninggal dunia saat pembantaran penahanan untuk menjalani perawatan kesehatan akibat sakit gagal ginjal. TEMPO/Imam Sukamto
    Iklan

    TEMPO.COJakarta - Pengacara eks Gubernur Papua mendiang Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, jenazah kliennya akan diterbangkan besok pagi Kamis 28 Desember 2023 pukul 01,00 WIB. Setelah sampai di Papua, kata dia, nantinya akan ada acara adat sebab mendiang merupakan mantan gubernur Papua.

    Iklan

    "Nanti sampai di sana, karena beliau adalah mantan gubernur yang sangat berjasa di Papua, sehingga mungkin ada acara protokoler seremoninya, saya kira secara adat," kata Petrus Bala Pattyona pada Selasa malam, 26 Desember 2023.

    Baca Juga:

    Petrus mengatakan saat ini belum ada koordinasi dengan pejabat setempat ihwal prosesi pemulangan jenazah mantan gubernur Papua itu. Namun, Petrus memastikan akan ada upacara khusus selepas kepulangan mendiang Lukas Enembe di Papua.

    "Kita belum tahu apakah diberi penghormatan di kantor gubernur atau seperti apa kita belum tahu. Ya masih menunggu koordinasi, apalagi mungkin pejabat pejabat Papua mungkin malam ini berdiskusi besok seperti apa," kata Petrus.

    Kepala Polda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Lukas dan menegaskan bahwa Polda Papua akan memberikan pengamanan maksimal dalam kedatangan jenazah Lukas Enembe. 

    Baca Juga:

    "Saya mewakili keluarga besar Polda Papua menyampaikan turut berduka yang mendalam atas berpulangnya saudara terkasih kita, bapak Lukas Enembe, pagi tadi sekitar jam 10.30. Semoga beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Irjen Mathius D. Fakhiri.

    Mathius D. Fakhiri juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana Natal dan ikhlas menghadapi kepergian Mantan Gubernur Papua itu. Dalam sambutannya, Kapolda menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Dalam menghadapi momen berkabung ini, Kapolda Papua memastikan bahwa upaya pengamanan akan dilakukan secara optimal, sambil tetap memahami dan menghargai budaya serta kepercayaan masyarakat Papua terkait prosesi pemakaman.

    Ia menegaskan bahwa Polda Papua akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua, serta memastikan proses pemakaman berlangsung dengan khidmat dan lancar.

    "Keluarga belum memberikan informasi secara langsung kepada saya. Nanti keluarga akan memutuskan di mana almarhum akan dimakamkan. Ini sesuai dengan budaya internal kita di orang Papua, jadi tidak ada seperti anggapan orang begitu," ungkapnya.

    Sambil menunggu keputusan keluarga terkait pemakaman, Kapolda Papua mengajak masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban dan menghormati suasana Natal yang sedang berlangsung.

    "Saya yakin bahwa masyarakat Papua akan tetap menghormati suasana Natal dan tetap menjunjung tinggi persatuan serta solidaritas di tengah berbagai cobaan,” katanya.

    LAPORAN UTAMA

    Rekomendasi Artikel

    Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

    Jenazah Lukas Enembe akan Diterbangkan ke Papua Besok Pagi

    2 jam lalu

    Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis (kiri) dan Petrus Bala Pattyona (kanan) memberikan keterangan pada media usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.6 miliar atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

    Jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan malam ini ke Papua untuk dimakamkan

    Mengenal Gagal Ginjal Kronis, Penyakit yang Diderita Lukas Enembe Sebelum Meninggal

    14 jam lalu

    Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.  TEMPO/ Febri Angga Palguna

    Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia hari ini, Selasa 26 Desember 2023. Lukas meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Lukas mempunyai beberapa riwayat penyakit, salah satunya gagal ginjal kronis.

    Lukas Enembe Meninggal, Kuasa Hukum Sebut KPK Harus Tanggung Jawab

    14 jam lalu

    Peti berisi jenazah eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang dimasukkan ke dalam Rumah Duka Sentosa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

    Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, dalam hukum, seharusnya orang sakit tidak boleh diadili.

    AHY Kirim Karangan Bunga untuk Lukas Enembe yang Meninggal Hari Ini

    15 jam lalu

    Peti berisi jenazah eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang dimasukkan ke dalam Rumah Duka Sentosa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

    Jenazah Lukas Enembe disemayamkan pada pukul 17.00 sebelum diberangkatkan ke Papua untuk dimakamkan.

    Jenazah Lukas Enembe Disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD

    16 jam lalu

    Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Menurut Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mantan Gubernur Papua itu meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.  TEMPO/ Febri Angga Palguna

    Keluarga mulai berdoa untuk kepergian Lukas Enembe. Isak tangis keluarga mulai terdengar saat peti dibuka.

    Polda Papua akan Beri Pengaman Maksimal Kedatangan Jenazah Lukas Enembe

    16 jam lalu

    Peti berisi jenazah eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang dimasukkan ke dalam Rumah Duka Sentosa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

    Fakhiri juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana Natal dan ikhlas menghadapi kepergian Lukas Enembe.

    Lukas Enembe Meninggal, Pengacara Sebut Tidak Ada Pesan Terakhir dari Kliennya

    17 jam lalu

    Peti berisi jenazah eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang dimasukkan ke dalam Rumah Duka Sentosa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Selasa, 26 Desember 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

    Lukas Enembe terkadang tidak mau membicarakan kasus korupsi soal suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

    Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Pernah Minta Berobat ke Singapura tapi Dilarang KPK

    17 jam lalu

    Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, berkain sarung dan berkursi roda seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Imam Sukamto

    Sebelum wafat, Lukas Enembe telah beberapa kali menjalani menjalani perawatan di RSPAD Jakarta Pusat karena penyakit komplikasi yang dideritanya.

    Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Pernah Disebut Punya Tambang Emas hingga Divonis 10 Tahun Penjara

    17 jam lalu

    Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.690.793.900 atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

    Usai menjadi tersangka, Lukas Enembe tercatat beberapa kali melancarkan berbagai macam "aksi" agar bisa mangkir dari pemeriksaan.

    Profil Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua yang Meninggal Hari Ini

    18 jam lalu

    Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyapa pengunjung usai menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti bersalah atas menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi1.99 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun kurungan penjara serta membayar uang pengganti Rp. 19.690.793.900 atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

    Lukas Enembe memulai kariernya di lembaga pemerintahan sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada 1997.

    Komentar
    Additional JS