Polda NTB ungkap 127 kasus narkotika meningkat 125 persen
21 Desember 2023 17:24 WIB
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Barat(NTB) melalui fungsi reserse narkoba mengungkap sebanyak 127 kasus narkotika sepanjang tahun 2023, meningkat 125 persen dibandingkan tahun 2022.
"Dari 127 kasus yang terungkap telah ditetapkan 186 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Kamis.
Apabila dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2022, jelas dia, terjadi peningkatan 125 persen dari pengungkapan 56 kasus.
Dengan adanya peningkatan jumlah pengungkapan kasus, jumlah tersangka juga mengalami kenaikan 102 persen dari penetapan 92 orang tersangka pada tahun 2022.
Untuk barang bukti narkotika, lanjut dia, dari 127 kasus disita sabu-sabu sebanyak 8,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, dan obat daftar G merek Tramadol sebanyak 1.000 butir dan 1.808 butir Trihexyphenidyl.
Selain narkotika dan obat daftar G, ada juga barang bukti minuman keras hasil sitaan dari giat razia pada tempat hiburan malam.
Dari giat razia yang dilakukan dalam upaya menekan peredaran narkotika dan tindak kriminal menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024, telah disita 2.633 botol minuman keras berbagai merek dagang serta puluhan tong bir sebanyak 270 liter.
"Untuk minuman keras ini kami sita karena tempat hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin. Ada juga yang kondisinya sudah habis masa kedaluwarsa," ujar dia.
Dalam giat razia yang melibatkan TNI, BNN, Satpol-PP, turut diamankan 10 orang dengan hasil tes urine positif mengandung zat metamphetamine.
"Dari hasil pemeriksaan, 10 orang ini terungkap tidak ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika, melainkan hanya sebagai pengguna, karena itu kami serahkan ke BNNP NTB untuk direhabilitasi," kata Deddy.
Baca juga: Polda NTB tangkap 20 penyalahguna narkotika di Abian Tubuh
Baca juga: Kemkumham-BNN sosialisasi peraturan narkotika di NTB
"Dari 127 kasus yang terungkap telah ditetapkan 186 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Kamis.
Apabila dibandingkan dengan pengungkapan pada tahun 2022, jelas dia, terjadi peningkatan 125 persen dari pengungkapan 56 kasus.
Dengan adanya peningkatan jumlah pengungkapan kasus, jumlah tersangka juga mengalami kenaikan 102 persen dari penetapan 92 orang tersangka pada tahun 2022.
Untuk barang bukti narkotika, lanjut dia, dari 127 kasus disita sabu-sabu sebanyak 8,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, dan obat daftar G merek Tramadol sebanyak 1.000 butir dan 1.808 butir Trihexyphenidyl.
Selain narkotika dan obat daftar G, ada juga barang bukti minuman keras hasil sitaan dari giat razia pada tempat hiburan malam.
Dari giat razia yang dilakukan dalam upaya menekan peredaran narkotika dan tindak kriminal menjelang perayaan Natal 2023 dan tahun baru 2024, telah disita 2.633 botol minuman keras berbagai merek dagang serta puluhan tong bir sebanyak 270 liter.
"Untuk minuman keras ini kami sita karena tempat hiburan malam tersebut tidak mengantongi izin. Ada juga yang kondisinya sudah habis masa kedaluwarsa," ujar dia.
Dalam giat razia yang melibatkan TNI, BNN, Satpol-PP, turut diamankan 10 orang dengan hasil tes urine positif mengandung zat metamphetamine.
"Dari hasil pemeriksaan, 10 orang ini terungkap tidak ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika, melainkan hanya sebagai pengguna, karena itu kami serahkan ke BNNP NTB untuk direhabilitasi," kata Deddy.
Baca juga: Polda NTB tangkap 20 penyalahguna narkotika di Abian Tubuh
Baca juga: Kemkumham-BNN sosialisasi peraturan narkotika di NTB
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Tags:
Komentar
Posting Komentar