Skip to main content
728

Remaja Tewas dengan Luka Bacok di Leher, 17 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi - Beritasatu

 

Remaja Tewas dengan Luka Bacok di Leher, 17 Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi

Jumat, 15 Desember 2023 | 23:07 WIB
Penulis: Muhammad Maulana | Editor: DIN
Seorang remaja tewas bersimbah darah tergeletak di Jalan Pasirmas Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat, 15 Desember 2023.
Seorang remaja tewas bersimbah darah tergeletak di Jalan Pasirmas Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat, 15 Desember 2023. (Beritasatu.com/Muhammad Maulana)

Semarang, Beritasatu.com - Seorang remaja tewas bersimbah darah tergeletak di Jalan Pasirmas Raya, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Diduga kuat remaja tersebut merupakan korban tawuran dengan luka bacok di bagian leher.

ADVERTISEMENT

Korban diketahui bernama Sobek Al Dino (20 tahun), warga Jalan Brotojoyo Dalam, Kelurahan Panggung Kidul, Semarang Utara, Kota Semarang. Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil manangkap 17 pelaku aksi tawuran, berikut dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis clurit.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menyebut aksi tawuran ini bermula dari live instagram. Para pelaku sedang nongkrong sekitar 17 orang di jembatan Bom Lama Kelurahan Kuningan, Semarang Utara sambil melakukan live instagram pada akun Badut Kendal 1.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Dalam live instagram tersebut pelaku mendapat tantangan dari kelompok korban sesaat setelah itu live instagram dimatikan oleh admin dan tawaran diterima oleh kelompok pelaku. "Kemudian kelompok tersebut berjanji untuk bertemu dan melakukan aksi war di Jalan Pasirmas Raya Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang," kata Donny di Mako Polrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023), sore.

Dari 17 pelaku, pihaknya menetapkan satu orang tersangka bernama Adit alias Bendot (19 tahun) selaku eksekutor, serta empat pelaku lainnya atas kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 12 orang sisanya masih dalam penyelidikan dan berstatus sebagai saksi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan lima alat senjata tajam jenis clurit.

BACA JUGA

"Pulang Pak, sama-sama pulang, belum tahu kalau korban meninggal, tahunya pas dijemput itu Pak, tinggal sama orang tua, sudah tahu Pak, kaget Pak orang tua, enggak pernah ikut tawuran, sudah bekerja, serabutan Pak," ujar Aditya.

Hingga saat ini, polisi masih memburu satu pelaku bernama Adam, serta memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Semarang. Atas perbuatannya, tersangka Aditya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, sedangkan untuk 4 pelaku lainnya yang membawa senjata tajam disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Posting Komentar

0 Komentar

728