Tarif Cukai Naik 10 Persen, Segini Harga Rokok pada 2024
Tarif Cukai Naik 10 Persen, Segini Harga Rokok pada 2024
Pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024. Besaran ini mulai berlaku awal tahun nanti.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani yang menyebutkan kenaikan 10 persen ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
"Iya betul (kenaikan rata-rata 10 persen)," kata Askolani kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/12).
Pada PMK 191/2022 ini, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.
Lihat Juga : |
Di dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.
"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan itu.
Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang mulai 1 Januari 2024:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Lihat Juga : |
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang
- Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang
- Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang
- Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
- Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Tembakau Iris (TIS)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini
Jenis Cerutu (CRT)
Cukai tetap; harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.
(ldy/sfr)
Komentar
Posting Komentar