Terbukti Terima Suap, Eks Direktur DJKA Harno Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyakini Harno terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana di dakwakan," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harmo Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.
Hakim juga menghukum Harno membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta, USD 20.000 dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Sementara itu, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Fadliansyah divonis 4 tahun penjara. Fadliansyah juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 4 bulan.
"Terdakwa 2 Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim.
Hakim juga menghukum Fadliansyah membayar uang pengganti Rp 625 juta. Adapun apabila uang pengganti itu tak bisa dibayar, maka diganti dengan 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan hal memberatkan vonis, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Harno Trimadi dan Fadliyansyah belum mengembalikan seluruh hasil tindak pidana yang diperolehnya.
Sementara itu, hal meringankan vonis yakni Harno dan Fadliansyah bersikap kooperatif. Harno dan Fadliansyah juga mengaku bersalah dan memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang atas perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Para terdakwa mengaku menyesal dan bersalah atas perbuatannya tersebut," ujarnya.
Hakim menyatakan Harno Trimadi dan Fadliansyah bersalah melanggar Pasal 12b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan Harno Trimadi
Harno Trimadi sebelumnya didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar. Jaksa KPK menyebut suap itu terbagi dalam Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000 (Rp 2,6 miliar), SGD 30 ribu (setara Rp 337 juta), dan USD 20 ribu (setara Rp 304 juta)," kata jaksa KPK M Irmansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).
Lihat juga Video 'Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M, Hasbi Hasan Tak Ajukan Eksepsi':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Jaksa KPK mengatakan Harno menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah. Jaksa menyebut Fadliansyah merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian atau PPK 4 pada 2022 sampai 11 April 2023.
Jaksa menyebutkan suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub Dion Sugiarto.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK.
Jaksa mengungkap suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang/jasa pada paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022. Tak hanya itu, suap itu juga agar mengarahkan pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.
"Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 agar dimenangkan oleh PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) dan mengarahkan kelompok kerja (pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto," kata jaksa KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Harno dan Fadliansyah. Jaksa menyebut Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato Sugiarto sejumlah Rp 600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.
Harno dan Fadliansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mib/haf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar