UU Baru Rusia Larang Orang-orang Tertentu ke Luar Negeri, Paspor Ditarik - Beritasatu
UU Baru Rusia Larang Orang-orang Tertentu ke Luar Negeri, Paspor Ditarik
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES

Moskwa, Beritasatu.com – Sejumlah orang Rusia dengan kategori tertentu, dilarang bepergian ke luar negeri dan harus menyerahkan paspor mereka kepada pihak berwenang dalam waktu lima hari setelah diberi tahu. Hal itu tertuang dalam undang-undang baru di Rusia yang mulai berlaku pada Senin (11/12/2023) ini.
Berdasarkan undang-undang Rusia yang baru tersebut, pihak berwenang dapat memberlakukan larangan perjalanan antara lain, terhadap wajib militer, pegawai Dinas Keamanan Federal (FSB), narapidana, atau orang yang memiliki akses terhadap rahasia negara atau informasi penting.
Mereka yang masuk kategori ini diminta untuk memberikan paspornya ke pemerintah. Paspor tersebut akan disimpan oleh otoritas yang menerbitkannya, seperti Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Luar Negeri Rusia.
Setelah larangan bepergian dicabut, paspor dapat dikembalikan seusai mereka melengkapi permohonan, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Mereka yang hak bepergiannya untuk sementara dibatasi berdasarkan wajib militer atau dinas sipil alternatif juga harus memberikan tanda pengenal militer sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan dinasnya.
Pada bulan Maret, Financial Times melaporkan, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya yang dekat dengan masalah ini, bahwa dinas keamanan Rusia menyita paspor pejabat senior dan eksekutif perusahaan negara untuk mencegah perjalanan ke luar negeri.