Viral Imbauan Gunakan Masker Cegah Covid-19, Kemenkes: Itu Hoaks - Beritasatu

 

Viral Imbauan Gunakan Masker Cegah Covid-19, Kemenkes: Itu Hoaks

Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:52 WIB
Penulis: Winda Destiana Putri | Editor: WDP
Orang-orang dengan gejala flu, yang dia nilai mirip dengan gejala Covid-19, perlu menggunakan masker guna mencegah penularan.
Orang-orang dengan gejala flu, yang dia nilai mirip dengan gejala Covid-19, perlu menggunakan masker guna mencegah penularan. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com -  Imbauan untuk kembali mengenakan masker demi mencegah penularan Covid-19 viral di media sosial. Selain di media sosial, imbauan tersebut juga beredar melalui WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr Siti Nadia Tarmizi, MEpid mengatakan bahwa imbauan tersebut bohong alias hoaks. Menurut dr Nadia, pada Jumat kemarin SE yang beredar untuk mencegah penularan Covid-19 hanyalah imbauan untuk vaksin booster.

BACA JUGA

"Itu hoaks. Imbauan yang benar adalah ajakan untuk vaksin booster," kata dia ketika dikonfirmasi Beritasatu.com Sabtu (16/12/2023).

ADVERTISEMENT

Bahkan pihak Kemenkes kini tengah menyiapkan surat edaran klarifikasi terkait ramainya pemberitaan tersebut.

Sebelumnya diketahui Kementerian Kesehatan pada Jumat (15/12/2023) mengeluarkan surat edaran penting terkait vaksinasi Covid-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus yang semakin meluas di tengah masyarakat. Surat edaran tersebut khususnya menekankan pentingnya melengkapi dosis vaksinasi menjelang liburan akhir tahun.

Dalam upayanya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah juga memberikan peringatan kepada para pelaku perjalanan luar negeri, termasuk jemaah haji dan umroh, untuk tetap waspada mengingat lonjakan kasus yang terjadi di beberapa negara di Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Filipina, bahkan Indonesia.

Menyikapi peningkatan kasus, pemerintah memberikan panduan pencegahan melalui vaksinasi kepada masyarakat. Pertama, bagi mereka yang belum mendapat vaksin Covid-19, dihimbau untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

Poin kedua dari himbauan tersebut ditujukan kepada kelompok rentan, seperti lansia dan dewasa dengan komorbid, serta penyandang imunokompromais yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu. Mereka diperbolehkan untuk mendapatkan satu dosis vaksin tambahan sebagai langkah pencegahan.

BACA JUGA

Pemerintah juga memberikan petunjuk terkait pencatatan status vaksinasi. Bagi yang telah mendapatkan vaksin, status tersebut dapat dicatatkan dalam Pcare vaksinasi dan selanjutnya dicatatkan dalam aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK, serta melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam aplikasi SATUSEHAT.

Sementara itu, untuk mereka yang membutuhkan sertifikat vaksin, dapat mengunduhnya melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile. Jika mengalami kendala dalam penginputan, masyarakat dapat mengirimkan melalui email ke helpdesk.kemkes.go.id.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya