Belum Genap Sebulan Ada 5 Kecelakaan Kereta Api, Ini Kata Kemenhub Halaman all - Kompas.com
KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menanggapi 5 kecelakaan kereta api yang terjadi dalam waktu berdekatan, sejak awal sampai pertengahan Januari 2024.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sejak awal tahun ini telah terjadi 5 kecelakaan kereta api, dengan total korban 6 orang meninggal dunia.
Pada Jumat (5/1/2024), terjadi tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Akibat insiden tersebut, 4 orang petugas kereta api meninggal dunia.
Pada Minggu (14/1/2024), pukul 07.57 WIB, KA Pandalungan anjlok di area Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, tapi perjalanan sejumlah kereta dialihkan memutar akibat jalur perjalanan terhalang kereta yang anjlok.
Minggu siang, pukul 12.03 WIB, terjadi tabrakan di perlintasan tanpa palang antara mobil Toyota Innova dengan KA Wijaya Kusuma di jalan arah ke Jember, di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Meski tak ada korban jiwa, sopir dan penumpang mengalami syok. Sementara mobil yang dikendarai juga mengalami kerusakan parah di bagian belakang.
Selanjutnya, masih pada Minggu siang, pukul 12.20 WIB, KA Datuk Belambangan menabrak mobil Toyota Innova di perlintasan tanpa pintu di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada pukul 12.20 WIB.
Minggu sore, pukul 16.30 WIB, terjadi tabrakan KA Gaya Baru Malam Selatan dengan mobil Toyota Agya di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Lantas, bagaimana komentar Kemenhub menanggapi rentetan kecelakaan kereta api yang terjadi dalam waktu berdekatan, dan bagaimana upaya Kemenhub mengantisipasi insiden tersebut?
Tanggapan Kementerian Perhubungan
Direktur Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menyatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan kereta api tersebut.
"Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," ujarnya, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Lantas, bagaimana upaya Kemenhub untuk meminimalkan agar insiden kecelakaan KA tidak kembali terulang?
DJKA bangun jalur ganda
Terkait rentetan insiden kecelakaan kereta api tersebut, Risal mengungkapkan, DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api.
Pihaknya juga akan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.
"Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon-Purwokerto-Yogya-Solo-Madiun-Wonokromo (selesai pada 2020), Segmen Bogor-Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong-Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen)," jelas Rizal.
Mitigasi kereta api anjlok
Sementara untuk memitigasi terjadinya kereta api anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian yang mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya pada 2024.
Dalam hal ini, DJKA menargetkan agar pada 2024, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.
"Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” ungkap Risal.
Penanganan pelintasan sebidang
Di sisi lain, DJKA juga berkomitmen untuk terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan pelintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Lebih lanjut, Risal mengatakan, penanganan pelintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA, yaitu:
- Menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter
- Memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass
- Membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas)
- Program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu
- Perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX)
- Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan
- Program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.
“Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” ucap Risal.
Imbuan kepada masyarakat
Selain upaya dari DJKA, pencegahan kecelakaan kereta api juga membutuhkan dukungan dari masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," kata Risal.
Komentar
Posting Komentar