Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Biaya Penampungan Kendaraan Curian di Markas Gudbalkir Pusziad Rp 30 Juta Per Bulan - Beritasatu

 

Biaya Penampungan Kendaraan Curian di Markas Gudbalkir Pusziad Rp 30 Juta Per Bulan

Rabu, 10 Januari 2024 | 22:43 WIB
IO
MF
Polda Metro Jaya dan TNI AD mengungkap sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan internasional berniai miliaran rupiah, Rabu, 10 Januari 2024.
Polda Metro Jaya dan TNI AD mengungkap sindikat penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan internasional berniai miliaran rupiah, Rabu, 10 Januari 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Markas Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Sidoarjo digunakan menjadi lokasi penampungan kendaraan bermotor hasil curian. Biaya parkir penampungan tersebut mencapai Rp 30 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, tersangka Eko Irianto alias EI membayar biaya parkir kepada tiga oknum TNI AD yang bertugas di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J.

"Tersangka menyewa lahan, untuk menyimpan kendaraan barang bukti baik roda dua atau roda empat di sebuah gudang kosong di Buduran, Jawa Timur dengan membayar setiap parkir kontainer Rp 2 juta dengan estimasi per bulannya membayar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta," ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Rabu (10/1/2024).

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Wira belum membeberkan uang yang diterima masing-masing oknum TNI AD tersebut. Dia juga belum mengungkap peran ketiganya.

Menurut Wira, saat ini Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J masih diperiksa di Pomdam V/Brawijaya. "Perlu saya tegaskan penyidik sudah berdampingan dengan petugas dari Pomdam," kata Wira.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan TNI AD mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan Indonesia-Timor Leste. Sebanyak 214 motor dan 46 mobil dari berbagai merek disita.

BACA JUGA

Saat ini enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, yakni Maryanto alias MY, Eko Irianto alias EI, Mayor Czi BP, Kopda AS, Praka J dan GS yang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).

MY dan EI dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Sementara Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J dijerat dengan UU Militer, yakni Pasal 126 dan Pasal 103 KUHPM dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek