Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Pilihan

    Dewas Akan Gelar Sidang Etik 93 Pegawai KPK terkait Dugaan Pungli di Rutan

    4 min read

     Dewas Akan Gelar Sidang Etik 93 Pegawai KPK terkait Dugaan Pungli di Rutan

    Nur Khabibi

    Dewas Akan Gelar Sidang Etik 93 Pegawai KPK terkait Dugaan Pungli di Rutan Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut 93 pegawai KPK akan disidang etik (Foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pada bulan ini.

    Sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari temuan terkait dugaan pungli di rutan KPK. Dewas telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait, dan menemukan bahwa dugaan pungli tersebut telah terjadi.

    Baca Juga

    2 Pimpinan KPK Kembali Dilaporkan ke Dewas terkait Dugaan Pelanggaran Etik

    "93 orang yg akan naik sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Kamis (11/1/2024).

    Albertina menyatakan bahwa sidang etik tersebut merupakan komitmen Dewas untuk menjaga muruah lembaga antirasuah. Dewas juga menyatakan bahwa vonis dari sidang tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya untuk mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

    Baca Juga

    Ganjar Siap Terima Undangan Dialog KPK, Ingin Cerita Hasil Kerja 10 Tahun di Jateng

    Dewas menemukan besaran pungli lebih besar dari temuan awal, yakni Rp4 miliar.

    "Niainya lebih. tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," ujarnya.

    Baca Juga

    Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini, KPK Tak Bisa Hadir

    Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang tersebut merupakan komitmen Dewas KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.

    "Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/1/2024).

    Ali melanjutkan, vonis dari sidang tersebut pun akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

    "Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ucapnya.

    Editor : Muhammad Fida Ul Haq

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS