Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Kini Berharap Diampuni Raja - Beritasatu

 

Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan PM Malaysia Najib Razak Kini Berharap Diampuni Raja

Rabu, 10 Januari 2024 | 17:36 WIB
SL
SL
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, untuk menjalani persidangan terkait skandal 1MDB, Senin (11/11/2019).
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, untuk menjalani persidangan terkait skandal 1MDB, Senin (11/11/2019). (AFP/Mohd Rasfan)

Kuala Lumpur, Beritasatu.com - Dewan pengampunan yang dipimpin oleh Raja Malaysia segera menentukan apakah bakal memberikan pengampunan kepada mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak atas kasus korupsi 1Malaysia Development Bhd (1MDB), atau menolaknya yang artinya hukuman penjara 12 tahun.

ADVERTISEMENT

Permohonan Najib untuk mendapatkan pengampunan dari Raja Malaysia pertama kali diajukan ke hadapan dewan pengampunan dalam sebuah pertemuan pada Desember 2023. Namun masalah tersebut ditunda hingga sidang bulan ini, yang sekarang dijadwalkan pada minggu ketiga bulan Januari dan kemungkinan sudah diambil keputusannya.

BACA JUGA

Badan beranggotakan enam orang tersebut yang dipimpin Raja Malaysia Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah, pada Rabu (10/1/2024) ini menggelar pertemuan untuk membahas masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

Keputusan penting yang dilakukan bulan ini akan menjadi salah satu tugas resmi terakhir Raja Malaysia saat ini, Sultan Abdullah Ri'ayatuddin sebelum ia turun tahta pada 31 Januari mendatang. Ia akan menyerahkan tugas Raja Malaysia kepada penguasa Johor Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.

Malaysia menggunakan sistem rotasi unik di negara tersebut, di mana para sultan penguasa di sembilan negara bagian yang memiliki kerajaan, mendapat kesempatan bergilir menjadi Raja Malaysia.

Malaysia adalah negara monarki konstitusional, yang memberikan keputusan akhir kepada raja mengenai pengampunan bagi para penjahat yang dihukum. Sistem serupa juga berlaku di negara tetangga Thailand.

Sementara itu, kuasa hukum Najib Razak, Shafee Abdullah menolak berkomentar dengan alasan dia tidak ingin mempersulit proses pengampunan. Namun anggota tim kuasa hukum Najib yang lainnya, mengatakan kepada CNA bahwa mereka merasakan getaran positif dari dewan pengampunan dalam mempertimbangkan permohonan pengampunan kliennya. 

Grasi dari Raja Malaysia terakhir kali diberikan pada pertengahan Mei 2018 ketika Raja Sultan Muhamad V dari Kerajaan Kelantan memberikan pengampunan penuh kepada Anwar Ibrahim yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara lima tahun pada 2015 atas dugaan pelanggaran seksual.

Tuduhan tersebut diyakini banyak orang Malaysia sebagai bagian dari konspirasi tingkat tinggi untuk menjatuhkan Anwar Ibarhim dari panggung politik nasional. 

Anwar Ibrahim sebelumnya telah mengajukan dua petisi terpisah untuk pengampunan kerajaan, pada 2015 dan 2017, dan keduanya ditolak oleh dewan pengampunan.

BACA JUGA

Sedangkan Najib, yang merupakan Perdana Menteri Malaysia selama sembilan tahun hingga Mei 2018, merupakan PM pertama yang dipenjara. Ia mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah gagal dalam upaya dua kali banding untuk membatalkan hukumannya oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dua tahun sebelumnya.

Hanya beberapa hari setelah dia mulai menjalani hukumannya di Penjara Federal Kajang di pinggiran ibu kota Kuala Lumpur, Najib mengajukan permohonan pengampunan kepada kerajaan. 

Baca Juga

Komentar