Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Boyolali Featured Kompolnas KSAD Pilihan

    Eks Kompolnas Setuju Sama KSAD, Usut Pemotor yang Diduga Mabuk di Boyolali - Viva

    4 min read

     

    Eks Kompolnas Setuju Sama KSAD, Usut Pemotor yang Diduga Mabuk di Boyolali

    Sabtu, 6 Januari 2024 - 13:53 WIB
    Oleh :
    Mantan Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan
    Sumber :
    • Istimewa
    Photo Mini 1Photo Mini 2Photo Mini 3
    Share :

    Jakarta – Mantan Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan menanggapi pernyataan KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak baru-baru ini, saat diwawancarai pembawa acara ROSI.

    Baca Juga :

    Dalam video yang viral baru-baru ini, Maruli mengajak publik jangan hanya melihat video beberapa detik itu saja.

    Menurut Maruli, kejadian itu terjadi pukul 11.19 WIB. dan sejumlah relawan Ganjar Mahfud telah berputar-putar sejak jam 09.00 WIB. "Mereka telah 8 kali berputar-putar, sejak pukul 09.00 WIB, sudah beberapa kali diingatkan. Mereka juga dalam kondisi mabuk,” jelas Maruli saat di wawacara ROSI dalam potongan video yang viral, dilansir Sabtu, 6 Januari 2023. 

    Baca Juga :

    VIVA Militer: KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

    Photo :
    • Istimewa/Viva Militer

    Menurut Andre, jika benar informasi yang disampaikan KASAD tersebut, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang ber-knalpot bising pada peristiwa di Boyolali.

    Baca Juga :

    Penganiayaan oleh 6 oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka pelaku, memang tidak dibenarkan dan sudah masuk proses hukum. Namun, menurut Andre, pihak berwajib perlu juga mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para pemotor.

    "Jika benar, informasi yang disampaikan KASAD tersebut, maka sudah seharusnya menurut hukum perlu juga dilakukan penegakan hukum terhadap para pengendara motor yang diduga mabuk" tegas Andre.

    Andre menambahkan jika bersepeda motor dengan dugaan mabuk, tanpa surat, dan motor yang ber-knalpot bising sudah seharusnya ditindak setidaknya berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dan/atau KUHP.

    VIVA Militer: Relawan Ganjar-Mahfud dikeroyok oknum prajurit TNI di Jawa Tengah

    VIVA Militer: Relawan Ganjar-Mahfud dikeroyok oknum prajurit TNI di Jawa Tengah

    Photo :
    • Video amatir

    Untuk itu, menurut Andre, korban penganiayaan tersebut sudah sepatutnya juga dilakukan pemeriksaan hukum setelah pulih.

    "Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bahwa hukum berlaku untuk semua, keadilan bagi para korban dari para warga negara yang terganggu kenyamanannya karena adanya pengendara motor yang diduga mabuk, tanpa surat, dan motor yang ber-knalpot bising," tambahnya.

    Baca Juga :
    Pelaku curanmor beserta barang bukti motor hasil curian
    Komentar
    Additional JS