Gus Miftah Sebut Bawaslu Tak Bisa Sanksi Dirinya Bagi-bagi Duit
Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak bisa menjerat dirinya dengan aturan pelanggaran pemilu.
Miftah telah membantah melakukan politik uang seperti yang dituduhkan kepadanya buntut viral video dirinya bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur.
Ia merasa tidak bisa diusut karena bukan bagian dari anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah (TKN/TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
"Posisi saya bukan calon, undang-undang itu kan yang bisa (diusut) calon, TKN, TKD, selain itu kan enggak ada. Dan saya posisinya bukan itu. Makanya tadi Bawaslu nanya hubungan saya dengan Pak Prabowo apa, itu HTS hubungan tanpa status," kata Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Sleman, DIY, Senin (8/1).
Miftah menyinggung perihal surat tugas yang pernah diberikan Prabowo saat acara milad ke-11 Ponpes Ora Aji, pada September 2023 lalu.
Ia mengklaim surat itu hanya mandat dari Prabowo agar bersilaturahmi dengan para ulama, habaib, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia serta memohon doa restu dukungan di Pilpres 2024.
"Surat silaturahim dari beliau pribadi bukan kapasitas sebagai capres. Kan, sudah jauh-jauh hari. Kalau itu saya diminta silaturahim untuk minta doa ke kiai-kiai," ujarnya.
Pemimpin Ponpes Ora Aji itu menampik surat tersebut berisi instruksi untuk menjalankan kampanye sebagaimana bunyi tudingan yang muncul.
"Enggak ada (hubungan antara surat dan bagi-bagi uang). Apalagi kemarin ada dugaan dari paslon lain, Gus Miftah bagi-bagi duit ada surat tugas dari Pak Prabowo, wah itu dari mana, coba ditunjukkan saja kalau memang ada," katanya.
Meski demikian, Miftah akan menerima apapun hasil dari pemeriksaan dan kajian Bawaslu Pamekasan terkait video dirinya bagi-bagi duit. Sejak awal ia mengaku sudah bersedia dan siap diperiksa oleh Bawaslu.
"Jadi toh apapun hasil Bawaslu akan saya terima," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan menyatakan melayangkan 28 pertanyaan kepada Miftah dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam di Ponpes Ora Aji, kemarin.
Pemeriksaan Miftah ini menyangkut video bagi-bagi duit di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her, beberapa waktu lalu.
"Sebagaimana konferensi pers awal bahwa peristiwa itu diduga melanggar Pasal 523 undang-undang 7 tahun 2017. Adapun menyangkut nanti hasilnya bergantung pada hasil kajian," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi di Ponpes Ora Aji.
Bawaslu tak bisa membeberkan substansi pertanyaan yang diberikan untuk Miftah. Hasil klarifikasi ini akan ditindaklanjuti dengan kajian bersama sentra Gakkumdu yang selanjutnya diumumkan secepatnya dalam tujuh hari ke depan dari tenggat waktu 14 hari.
Bawaslu Pamekasan juga ingin memastikan apakah Miftah masuk dalam Tim Kampanye Nasional atau Daerah (TKN/TKD) Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Komentar
Posting Komentar