Pilihan

Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut - inews

Table of content
www.inews.id
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hukum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dibebaskan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). 

"Mengadili terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan pelanggaran hukum," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama. 

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," jelasnya. 

Terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong. 

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya. 

"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.

Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. JPU juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023. "Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut pidana kurungan penjara selama empat tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

banner-litigasi
Kirimkan pertanyaanmu seputar hukum, Kami siap menjawab dan membantu permasalahanmu.
kirim
Bagikan Artikel

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek