Jaksa KPK Optimistis Rafael Alun Divonis Berat meski Sidangnya Ditunda - Beritasatu

Jaksa KPK Optimistis Rafael Alun Divonis Berat meski Sidangnya Ditunda

Kamis, 4 Januari 2024 | 18:48 WIB
CS
R
JPU KPK, Wawan Yunarwanto, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang putusan tunda Rafael Alun, Kamis, 4 Januari 2024.
JPU KPK, Wawan Yunarwanto, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang putusan tunda Rafael Alun, Kamis, 4 Januari 2024. (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK optimistis bahwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akan mendapatkan hukuman berat terkait kasus kasus grarifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pembacaan vonis yang sejatinya berlangsung hari ini, ditunda hingga Senin (8/1/2024).

ADVERTISEMENT

"Dari kami optimistis apa yang diputuskan Hakim, sama dari harapan kami dan tentu masyarakat Indonesia harapannya sama. Bahwa ini diputus sesuai dengan tuntutan kami, itu harapan kami," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto seusai sidang putusan tunda Rafael Alun, Kamis (4/1/2024).

Wawan meyakini, berdasarkan fakta hukum persidangan, Rafael Alun akan diputus bersalah. Selain itu, ia juga menilai bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan jaksa sudah cukup untuk menguatkan tuntutan.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

"Kami tetap optimistis karena kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan di persidangan sesuai dengan fakta di persidangan, sesuai bukti yang cukup sehingga kami yakin insyaallah nanti akan diputuskan sesuai dengan tuntutan kami," tegas Wawan.

Sidang putusan Rafael Alun sedianya dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena majelis hakim masih perlu mempersiapkan berkas putusan, serta mendalami mendalami pendapat jaksa dan kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA

Sidang putusan Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin (8/1/2024). Ayah Mario Dandy itu dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 18,9 miliar, atau harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya