KPU Akui Tak Punya Wewenang Usut Temuan PPATK Rp 195 M ke Bendahara Parpol
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku tidak memiliki kewenangan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik. KPU hanya berwenang untuk mengevaluasi penggunaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di rekening khusus dana kampanye (RKDK).
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).
"Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU," imbuhnya.
Idham menuturkan terkait penjelasan rinci dana bernilai ratusan miliar itu harusnya disampaikan PPATK dan bukan KPU. Sebab, kata Idham, PPATK merupakan lembaga yang sejak awal menyampaikan informasi itu.
"Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama," ucapnya.
Meski begitu, Idham juga mengakui partai politik peserta Pemilu tak memasukan seluruh transaksi yang dilakukan ke LADK. Maka, Idham pun meminta partai politik peserta Pemilu untuk memasukkan segala aktivitas kampanye ke RADK.
"Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kamapanye itu dimasukkan ke dalam RKDK, RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu," jelas dia.
"Ya memang prakteknya kemarin kita membaca LADK itu tidak seluruhnya transaksi itu dilakukan lewat LADK," sambungnya.
Idham menuturkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada peserta pemilu untuk menggunakan RADK sebaik mungkin. Idham meyakini peserta pemilu memiliki komitmen untuk mewujudkan kampanye yang transparan.
"Mengenai kejadian ini tentunya kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RADK," tuturnya.
PPATK sebelumnya menemukan adanya aliran ratusan miliar rupiah dari luar negeri ke rekening bendahara partai politik. Ada 21 rekening bendahara yang terendus PPATK menerima aliran dana fantastis tersebut.
"Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube PPATK, Rabu (10/1).
Ivan mengatakan nilai transaksi itu mengalami peningkatan dibanding pada 2022. Pada 2023 transaksi aliran uang dari luar negeri ke rekening 21 bendahara parpol mencapai Rp 195 miliar.
"Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," kata Ivan.
Simak Video 'Respons TKN soal Aliran Dana Rp 195 M dari LN ke 21 Bendahara Parpol':
(amw/isa)
Komentar
Posting Komentar