KPU Bagi 3 Zona Kampanye Akbar Peserta Pilpres 2024
JAKARTA, iNews.id - Kampanye akbar Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi 3 zona kampanye akbar peserta Pilpres 2024.
Tiga zona tersebut yakni Zona A, Zona B dan Zona C. Mengenai wilayah mana yang masuk zona-zona tersebut, KPU masih harus membahasnya lebih lanjut.
Baca Juga
"Jadi zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, zona A, B dan C, nanti akan ditentukan Zona A paslon yang mana, Zona B paslon yang mana, Zona C paslon yang mana," ucap komisioner KPU August Mellaz di kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Zona kampanye akbar partai pengusung akan mengikuti pasangan capres-cawapresnya. Khusus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh yang belum menyatakan dukungan kepada paslon tertentu, akan disusun zona tersendiri.
Baca Juga
"Untuk partai politik pengusung dari paslon, untuk pembagian zonanya akan mengikuti paslonnya," kata Mellaz.
KPU mengkaji pembagian zona sesuai zona waktu Indonesia seperti WIB, WIT dan WITA. KPU juga ingin membagi zona secara proporsional seluruh 38 provinsi.
"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA, jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," kata Mellaz.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar