Muslim Desak PM Kanada Dukung Gugatan Terhadap Israel Atas Genosida | Republika Online
Afsel mengajukan gugatan atas Israel di Pengadilan Kriminal Internasional
AP Photo/Ariel Schalit Pasukan Israel mengendarai kendaraan militer di Jalur Gaza. Afsel mengajukan gugatan atas Israel di Pengadilan Kriminal Internasional
REPUBLIKA.CO.ID, OTAWA — Kelompok-kelompok Muslim, yang berkumpul di bawah payung Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), menulis surat bersama kepada Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau.
Sponsored
Surat tersebut berisi permintaan kepada presiden, untuk mendukung sidang yang akan digelar oleh Mahkamah Internasional, atas dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza.
"Sebanyak 250 organisasi non-pemerintah Kanada mengeluarkan surat terbuka bersama kepada Perdana Menteri, meminta Kanada untuk mendukung persidangan di ICJ mengenai posisi Israel di Jalur Gaza," kata platform media sosial NCCM X.
Scroll untuk membaca
Tredeau menyambut baik permintaan itu dan mengunggah pernyataannya melalui postingannya di media sosial X.
Tredeau mengatakan, bahwa dirinya dan negaranya telah mengambil sikap untuk mendukung sidang yang digelar International Court of Justice (ICJ).
"Kanada harus mendukung investigasi netral terhadap kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Gaza," kata Trudeau dalam postingannya.
“Kanada harus mendukung akuntabilitas. Sudah waktunya untuk mengakui yurisdiksi ICJ dalam hal ini," kata dia dilansir dari Andalou Agency, Rabu (10/1/2023). Berikut ini bunyi permintaan dalam surat tersebut:
“Ribuan warga sipil, termasuk anak-anak, tewas karena pemboman dan pendudukan tentara Israel. Itulah mengapa Anda harus mendukung kasus terakhir yang memeriksa kekerasan massal di Gaza di ICJ, yang meminta pertanggungjawaban negara menurut hukum internasional," kata pernyataan itu. Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida terhadap Israel.
Baca juga: 5 Pilihan Doa Ini Bisa Jadi Munajat kepada Allah SWT Perlancar Rezeki
Pada 29 Desember 2023, Republik Afrika Selatan telah mengajukan gugatan di hadapan Mahkamah Internasional, bahwa Israel telah melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, tentang Pencegahan dan Penghukuman Genosida tahun 1948 dengan tindakan yang dilakukan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, menuntut tindakan pencegahan untuk Israel.
"Tindakan dan kelalaian Israel adalah genosida karena mereka dilakukan dengan maksud genosida khusus," kata pernyataan itu, dan ditekankan bahwa tindakan itu ditujukan untuk menghancurkan orang-orang Palestina di Gaza.
Diketahui, sidang akan digelar pada 11 dan 12 Januari 2024. Pada sedan perdana nanti, ICJ akan mengkaji apakah benar Israel telah melakukan dugaan genosida seperti yang diajukan Afrika Selatan.
Sumber: anadolu
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Komentar
Posting Komentar