Pemilik Rumah Rusak Berat Akibat Gempa Sumedang Diberi Rp 500.000 Per Bulan
Penulis: Antara | Editor: CAH

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan menyediakan dukungan dana tunggu hunian (DTH) bagi seluruh warga yang rumahnya rusak dan tidak bisa ditinggali akibat gempa Sumedang. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto mengatakan DTH sebesar Rp 500.000 per bulan dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara hingga proses pemulihan dilakukan.
"Kami segera melakukan pendataan. Semakin cepat data masuk, semakin cepat proses perbaikan dapat dilakukan. Rumah yang mengalami kerusakan ringan, sedang, atau berat, apakah akan diperbaiki atau dipindahkan, keputusan ada pada warga. Silakan," ujar Suharyanto saat kunjungannya ke lokasi terdampak gempa bumi di Sumedang, Senin (1/1/2023) dikutip Antara.
Selain itu, dia juga menyerahkan dana siap pakai (DSP) senilai Rp 350 juta untuk mendukung seluruh kebutuhan darurat selama tujuh hari, sesuai dengan periode tanggap darurat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Suharyanto juga menyatakan bahwa penanganan bencana tersebut telah sesuai dengan prosedur dan tepat waktu, berkat antisipasi dan peningkatan kesiapsiagaan yang dilakukan oleh tim gabungan pada saat Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), dengan membentuk Posko Siaga Nataru.
Dengan adanya Posko Siaga Nataru, seluruh komponen penanggulangan bencana dapat merespons dengan cepat saat terjadi gempa bumi dengan magnitudo 4,8 di Sumedang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar