Penipuan Paket Umrah Berkedok Tarif Murah di Malang Dibongkar, Kerugian Capai Rp1 Miliar Lebih
MALANG, iNews.id - Penipuan perjalanan umrah berkedok tarif murah diungkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (10/1/2024). Penipuan ini memakan korban puluhan jemaah dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) hingga kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.
Satu orang berinisial AA (34) warga asal Wates, Kabupaten Blitar ditetapkan tersangka. AA merupakan pemilik dua biro perjalanan umrah di Blitar dan Kediri.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyatakan, pengungkapan penipuan murah ini berawal dari laporan salah satu pemilik perusahaan biro perjalanan haji dan umrah asal Tajinan, Kabupaten Malang, berinisial IWN. Dia yang melakukan kerja sama pemberangkatan umrah dengan AA, ternyata pada perjalanannya uang jamaah dibawa kabur oleh AA, dan membuat para jamaah umrah sempat terkatung-katung di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Perkara penipuan travel umrah terjadi di tanggal 18 September 2023, dan berhasil kita ungkap pada 26 Desember 2023. Jadi pelapor ini juga pemilik ini merupakan agen biro umroh, inisialnya IWN yang bernama agennya itu inisialnya adalah PT GAH," ujar Gandha Syah Hidayat, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (10/1/2024).
Kerja sama antara IWN di bawah perusahaan miliknya PT GAH dengan perusahaan milik AA yakni PT HJS dan PT UHK. Kerja sama ini AA mencarikan jemaah umrah dan memberangkatkannya sesuai dengan kesepakatan dengan IWN. Alhasil pada perjalanannya ada 49 jemaah umrah yang berangkat bulan November 2023 lalu.
"Rincian 42 orang yang mengambil paket sebesar Rp18.500.000 untuk 11 hari, lima orang dengan paket sebesar Rp24.500.000 untuk paket 11 hari juga, dan dua orang yang mengambil paket sebesar Rp19.500.000," katanya.
Rute perjalanan pun telah disepakati berangkat dari Surabaya di Bandara Juanda menuju Mekkah dan Madinah, dengan transit terlebih dahulu di Kuala Lumpur. Setelah perjalanan dari Kualu Lumpur, Malaysia, jemaah seharusnya melanjutkan perjalanan ke Arah Saudi menuju Jeddah, kemudian tujuan akhir Mekkah dan Madinah.
"Tetapi pada pelaksanaannya ke-49 jamaah umroh ini berangkat dari Surabaya, Bandara Juanda menuju ke Kuala lumpur, menuju ke Kuala lumpur International, setelah sampai di sana ternyata, hingga mencapai dua hari para jamaah 49 ini tidak berangkat-berangkat, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan dari para jamaah mengeluhkan kepada pelapor," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Dari sanalah akhirnya IWN sempat menanyakan persoalan tersebut ke AA, usai ada salah satu jamaah yang mengadu ke dirinya. Ternyata oleh AA dijawab bahwa uangnya yang telah disetorkan ke dirinya telah habis, atau tidak ada. AA pun menyarankan agar para jamaah pulang ke Indonesia, dengan dibantu dirinya.
"Akan tetapi kesepakatan bersama 49 jemaah umrah ini dengan pelapor dengan agen yang awal ini, kemudian iuran menggunakan uang pribadi para jamaah masing-masing tetap berangkat melaksanakan umrah," katanya.
IWN yang curiga lantas melakukan audit dengan diketahui ada kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Tersangka beralasan IWN memiliki utang kepada dirinya, sehingga uang yang disetorkan oleh 49 jamaah umrah itu digunakan untuk membayar utang milik IWN ke AA. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, keterangan yang disampaikan AA tidak berdasarkan bukti kuat.
"Alibi tersangka ini bahwa pelapor ini agen memiliki utang kepada tersangka, tapi tidak, kami telah menyita beberapa barang bukti seperti rekening koran milik pelapor , rekening koran milik perusahaan dari pelapor, rekening koran milik perusahaan tersangka. Dan kita menemukan ada aliran dana di situ," katanya.
Ketika ditelusuri, uang jemaah yang seharusnya disetorkan untuk biaya perjalanan umrah baik, tiket pesawat, hotel, hingga kebutuhan akomodasi penginapan, oleh tersangka AA ternyata digelapkan untuk kepentingan pribadi, dan diputar kembali ke dua perusahaan biro perjalanan yang dimilikinya.
"Uang yang tidak dibayarkan untuk kebutuhan pribadi dan juga untuk kebutuhan travel, untuk diputar lagi ke selanjutnya. Jadi mereka ini ada indikasi memanfaatkan tiket-tiket promo, baik itu promo Hotel, maupun tiket pesawat," katanya.
Menariknya tersangka AA juga terindikasi melakukan modus penggelapan biaya umrah dengan modus sama, karena biro perjalanannya telah beroperasi tiga tahun sejak 2019, dengan memanfaatkan promo-promo umrah murah, yang menarik minat para jemaah.
"(Dugaan permasalahan jamaah umrah) sebelumnya ada banyak, yang akhirnya melaporkan artinya kekurangan-kekurangan dana, dan akhirnya dibayarkan masih dibayarkan. Tapi yang kemarin ini tidak ini," katanya.
Bahkan perusahaan umrah milik tersangka diketahui akan memberangkatkan jamaah umrah kembali pada 21 Januari 2023 ini. Tapi berkat kesigapan anggota Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus ini, membuat korban-korban lain dapat dihindari.
"Untuk tersangka kami sangkakan ancaman pidana Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan masing-masing ancaman paling lama 4 tahun," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar