Sopir Taksi yang Peras 2 Wisatawan Asing di Bali Ditangkap Polisi
Denpasar, Beritasatu.com – Polisi dari Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil menangkap sopir taksi yang memeras dua wisatawan asing sambil menunjukkan senjata tajam.
Sayangnya, penyidik mengalami kendala karena tidak adanya laporan resmi dari kedua korban ke pihak kepolisian.
Aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang sopir taksi Bandara Ngurah Rai terekam oleh dua wisatawan asing. Video rekaman tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat pelaku sopir taksi memaksa meminta sejumlah uang sebagai biaya perjalanan taksi untuk dua wisatawan tersebut.
Namun, kedua wisatawan tidak mau memberi jumlah uang yang diminta karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Meskipun demikian, oknum sopir taksi tetap berkukuh, bahkan menunjukkan senjata tajam. Kedua korban akhirnya memaksa turun dan berteriak minta tolong.
Dengan bantuan identitas taksi dan wajah pelaku yang direkam oleh korban serta kerja sama petugas Polda Bali dan Polresta Denpasar, dibantu oleh petugas Polda Jatim, pelaku berinisial YT (20) berhasil ditangkap di Bandara Juanda Surabaya saat hendak melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur.
Namun, dalam proses penyelidikan, petugas mengalami kendala karena tidak adanya laporan resmi dari dua korban.
Polda Bali mengimbau kepada korban agar segera membuat laporan resmi sehingga proses hukum pidana dapat berjalan dengan lancar.
Selain dijerat dengan pasal pidana terkait pemerasan dan pengancaman, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 yang antara lain mengatur masalah senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar