Ladeni Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, Hakim MK Tidur di Kantor Siapkan 388 Kasur Lipat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan menggugat hasil Pemilu 2024.
Sesuai dengan UU Pemilu tahun 2017, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berhak mengadili gugatan terkait sengketa Pemilu.
Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Mereka unggul telak dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.
Pesaing terdekat mereka capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.
Urutan terendah yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
Bergerak cepat ke MK
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Cak Imin sudah bergerak cepat dan melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3/2024) ini.
Informasi tersebut disampaikan anggota THN Anies-Muhaimin, Fajri melalui undangan liputan yang disebar.
"Mengundang rekan-rekan jurnalis untuk meliput kehadiran Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi, Kamis 21 Maret 2024 pukul 08.00 WIB," katanya.
Fajri mengatakan, kedatangan mereka ke Gedung MK tak lain untuk mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beragam bukti dan saksi-saksi dalam perkara ini.
"Iya kita sudah siap 100 persen, permohonan gugatan ke MK berikut bukti-bukti dan saksi-saksinya," kata Ari.
Baca juga: Adian Ingatkan Pak Harto Pernah Dilengserkan setelah 71 Hari Dilantik Jadi Presiden
Dalam kesempatan terpisah, Muhaimin juga menegaskan, THN langsung bergerak untuk menggugat hasil pemilu.
Gugatan ini, kata Cak Imin, untuk memperjuangkan suara yang percaya dengan gerakan perubahan yang mereka usung.
"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan kami, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin seperti dilansir Kompas.com.
Siap menginap di kantor
Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap menginap di kantor saat persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) berlangsung.
MK memiliki waktu yang singkat dalam menangani sengketa pemilu, yakni 14 hari untuk sengketa Pilpres dan 30 hari untuk Pileg.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan, ada rencana menginap di kantornya, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, jika persidangan sengketa pemilu berlangsung nantinya.
"Lihat situasi. Bisa nginap bisa enggak. Tapi kalau nanti sudah sidang, mungkin nginap," kata Suhartoyo kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Ia menyebut hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara.
Hal itu dilakukan agar para hakim dapat memantau kondisi di MK secara langsung.
Karena itu, ia mengatakan, ada kemungkinan menginap di kantor.
Baca juga: Refly Harun Kembali Ikut Unjuk Rasa: Jokowi Gerakkan Dana Rp 597 Triliun untuk Menangkan Prabowo
"Hakim akan piket selama proses pendaftaran perkara agar dapat memantau kondisi secara langsung," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/3/2024).
Enny mengungkapkan, para hakim dapat beristirahat di ruangan masing-masing hakim MK.
"Supaya efisien biasanya tidur di kantor daripada balik larut malam. (Tidur) di ruang masing-masing hakim. Ruang istirahat yang melekat dengan ruang kerja," jelasnya.
Sementara itu, Sekjen MK Heru Setiawan membenarkan, memang telah disiapkan tempat tidur di ruangan kerja masing-masing hakim konstitusi.
"Di ruangan hakim itu sudah dilengkapi tempat tidurnya," ucap Heru, saat ditemui di gedung MK, Rabu malam.
Sebelumnya, kata Heru, MK telah menyediakan kasur lipat untuk para pegawainya yang turut terlibat dalam proses persidangan untuk beristirahat sejenak.
Total ada 388 kasur lipat yang disediakan MK untuk para pegawainya yang butuh istirahat atau terpaksa tidur di kantor.
"Kalau hakimnya bertugas, ya dia (pegawai) bertugas. Tapi kalau nanti sif-nya dia bisa beristirahat sebentar, dia akan beristirahat sebentar," kata Heru.
Baca juga: Selain Anwar Usman, Jimly Minta Hakim MK Arsul Sani Tidak Ikut Tangani Gugatan Hasil Pilpres 2024
Dalam menangani sengketa pemilu, MK juga sudah membentuk Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Total ada 700 pegawai MK yang dilantik menjadi anggota gugus tugas itu oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Selasa (19/3/2024) lalu.
Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah tersebut dan diikuti 700 pegawai MK.
"Bahwa saya akan setia dan taat menjaga Pancasila dan UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian kalimat sumpah yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo.
Dalam sumpah tersebut ratusan pegawai MK berjanji tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan mereka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemenang Pemilu Diumumkan Hari Ini, KPU: Ingat, Obyek Sengketa di MK hanya SK KPU
"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya," kata para pegawai MK.
Dalam sumpahnya itu para pegawai MK juga berjanji akan bekerja profesional. Satu di antaranya dengan menjaga sesuatu yang bersifat rahasia dalam melakukan penanganan sengketa pemilu.
"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Bahwa saya akan menjaga integritas disiplin berdedikasi dan profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Ketua MK dengan diikuti para pegawai.
"Bahwa saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar