Skip to main content
728

MK Siapkan Skenario Tangani 2 Sengketa Pilpres dalam 14 Hari - BeritaSatu

 

MK Siapkan Skenario Tangani 2 Sengketa Pilpres dalam 14 Hari

Senin, 25 Maret 2024 | 13:00 WIB
Yustinus Patris Paat / WBP

Ilustrasi Pemilu 2024. (Antara/Dhimas Budi Pratama)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya telah menyiapkan skenario untuk menangani dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau sengketa Pilpres 2024 dalam jangka waktu 14 hari kerja sebagaimana amanat undang-undang (UU).

Kedua sengketa Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Yang pasti kita sudah siapkan skenarionya, tahapannya, mulai hari ini misalnya kita meregistrasi perkara, permohonan berubah jadi perkara, maka, kita sudah hitung-hitungan 14 hari kerja kita mau ngapain. Jadi, untuk dua perkara ini kita sudah siapkan," ujar Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Fajar mengatakan, MK sudah menyiapkan langkah-langkah yang terukur sehingga tahapan pemeriksaan, persidangan hingga putusan dua sengketa hasil Pilpres 2024 berlangsung sesuai waktu yang ditentukan, yakni 14 hari. Jika berkaca dari pengalaman Pilpres 2019, kata Fajar, MK memutuskan sengketa pilpres dalam jangka waktu kurang 14 hari.

"Jadi, untuk dua perkara ini kita sudah siapkan. Jadi, semuanya terukur jadi kita selesaikan perkara yang pertama, lalu, perkara yang kedua, baru MK punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putusan berdasarkan persidangan yang sudah dilakukan," tandas Fajar.

Untuk itu, Fajar mengaku optimistis penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK bisa selesai dalam 14 hari. Pasalnya, jika melampaui 14 hari, MK bisa dikategorikan melanggar undang-undang dan putusannya cacat hukum. "Yakin seyakin-yakinnya, kalau tidak yakin kan ini perintah UU. Jadi kalau lebih dari itu kan menjadi persoalan, menjadi cacat hukum," pungkas Fajar.

Diketahui, pada Senin, 25 Maret 2024, MK akan melakukan registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK dan penerbitan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK). Selain itu, MK juga akan menyampaikan salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan, termasuk pihak terkait.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Posting Komentar

0 Komentar

728