Polda Metro Jaya Klaim SP3 Aiman Sesuai Aturan, Tak Ada Unsur Politis
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:28 WIB
Ilham Oktafian / LES
Aiman Witjaksono. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menegaskan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus dugaan hoax Aiman Witjaksono yang menyebut oknum aparat kepolisian tak netral di Pemilu 2024 sudah sesuai aturan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 mengandung azas legalitas.
Menurut Ade Ary, putusan tersebut berlaku terhadap kasus Aiman yang sempat berada di tahap penyidikan. "Tidak (berlaku surut), ini ada Pasal 1 ayat (2). Ini UU yang menyatakan, Pasal 1 ayat (2) KUHP, bila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
"Itu dipakai aturan yang menguntungkan karena ada aturan baru yang berubah. Yang paling menguntungkan siapa? Menguntungkan tersangka sehingga penyidikannnya tidak bisa dilanjutkan, harus dihentikan. Ini amanat UU," imbuhnya.
Ade Ary menekankan, penghentian penyidikan kasus tersebut tak ada unsur politis. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan," tegasnya.
Aiman mengaku bersyukur seusai kasusnya dihentikan. Kendati demikian, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
Komentar
Posting Komentar