198 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi Lebaran, 8 Orang Bebas Langsung - BeritaSatu

 

198 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi Lebaran, 8 Orang Bebas Langsung

1.198 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi Lebaran, 8 Orang Bebas Langsung

Rabu, 10 April 2024 | 17:46 WIB
Ilham Oktafian / CAH

Warga binaan Lapas Kelas II A Bekasi melaksanakan salat Idulfitri 1445 Hijriah, Rabu, 10 April 2024. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Bekasi, Beritasatu.com - Sebanyak 1.198 warga binaan Lapas Kelas II A Kota Bekasi mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4/2024). Penyerahan remisi ini dilakukan selepas warga binaan melaksanakan salat Idulfitri di Masjid At-Tobah, kompleks Lapas Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Bekasi, Muhamad Susanni mengatakan, remisi diberikan untuk dua kategori, remisi khusus (RK). Untuk RK 1, yakni pengurangan sebagian dan RK 2 warga binaan bisa langsung bebas.

"Jumlah RK 2 itu 14 orang. Namun, yang bebas langsung 8 orang, karena yang 6 orang masih ada subsider jadi harus jalani dahulu baru bebas," kata Susanni.

Menurut Susanni, warga binaan yang bisa mendapat remisi ini karena memenuhi syarat, salah satunya telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan.

"Paling banyak narkoba, tetapi itu kan belum semuanya penghuni Bekasi mendapatkan remisi, karena tahanan yang persyaratan belum terpenuhi salah satunya minimal 6 bulan menjalani pidana," lanjut dia.

Adapun khusus momen Lebaran ini, pihak Lapas Kelas II A Bekasi memberikan waktu kunjungan khusus bagi keluarga warga binaan. Para keluarga diberikan waktu empat hari mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB.

"Ada ini momen yang sangat sakral jadi kita memberikan kesempatan kepada keluarga untuk bisa berkumpul bersama di hari kemenangan. Kita laksanakan selama 4 hari untuk kunjungan keluarga," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di
Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya