Ahli KPU: Sirekap Tak Digunakan untuk Keputusan, Kita Ribut Nggak Ada Gunanya
Jakarta -
Ahli dari KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, menilai tidak ada gunanya untuk meributkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Marsudi mengatakan Sirekap tidak digunakan untuk rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu.
Hal itu disampaikan Marsudi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). Marsudi mengatakan meski Sirekap tidak dilakukan validasi, tetapi hasilnya tetap sama dengan Jaga Pemilu yang disebutnya melakukan validasi manual.
"Jaga Pemilu ini sangat akurat datanya, kenapa? Karena selain menggunakan OCR juga divalidasi oleh manusia. Tapi ketika kita lihat hasilnya tadi, ternyata tidak jauh dengan Sirekap setelah selesai di perhitungan manual," ujar dia.
Marsudi mengatakan Sirekap tidak digunakan untuk membuat keputusan apapun. Dia mengatakan tak ada gunanya meributkan urusan Sirekap.
"Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan, jadi kita ribut-ribut, cape-cape di sini, bahas Sirekap itu ya lapisan kosong ajalah kira-kira, nggak ada gunanya," katanya.
"Kecuali kalau mau bikin mau nyalah-nyalahin orang bisa aja, kalau memang mau nyalahin orang apa aja bisa disalahin. Tapi pada hasil itu kita buktikan tadi, baik hitung cepat, hitung paralel menunjukkan hasil yang sama," sambung dia.
Wakil Ketua MK Saldi Isra pun menegur ahli lantaran berkata tidak penting. Saldi mengatakan permasalahan Sirekap ada dalam dalil permohonan, sehingga Mahkamah perlu untuk mengetahui akar masalah dari Sirekap.
"Ini penting kita gelar karena didalilkan. Jadi kan Mahkamah harus menjawabnya, jadi jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga. Memperdebatkan di sini, kepentingan kami untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon," tuturnya.
Lihat Video: Ketua KPU Telat Hadir di Sidang Sengketa Pilpres
(amw/haf)
Komentar
Posting Komentar