Bertambah lagi, MK Terima 52 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres - Nasional Tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi alias MK menyatakan pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap perkara sengketa pemilihan presiden atau sengketa pilpres 2024 terus bertambah.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menerima 52 amicus curiae. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci per kapan MK menerima tambahan pengajuan sahabat pengadilan itu.
"Nanti Insya Allah kami publish semua, sedang proses," kata Fajar kepada Tempo lewat pesan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2024.
Pada kesempatan sebelumnya, Fajar menyebut baru kali ini MK menerima amicus curiae yang begitu banyak. Menurut dia, ini menunjukkan publik memiliki atensi dengan apa yang akan diputus oleh MK dalam sengketa Pilpres.
Kendati demikian, Fajar mengatakan tidak semua amicus curiae akan didalami oleh para hakim konstitusi. Sebab, hakim MK telah memutuskan hanya 14 amicus curiae--yang dikirimkan ke MK sebelum 16 April 2024 pukul 16.00 WIB--yang akan didalami.
"Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan seluruhnya, dianggap relevan, dipertimbangkan sebagian atau tidak dipertimbangkan sama sekali? Itu otoritas majelis hakim," kata Fajar pada Rabu, 17 April 2024.
MK sebelumnya mencatat ada 48 pengajuan amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres per Jumat, 19 April 2024. Berikut adalah pengirim 48 sahabat pengadilan tersebut:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi);
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);
3. TOP GUN;
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM;
6. Pandji R Hadinoto;
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.;
8. Organisasi Mahasiswa UGM-Unpad-Undip-Unair;
9. Megawati Soekarnoputri;
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);
13. Stefanus Hendriyanto;
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);
15. Indonesian American Lawyers Association;
16. Reza Indragiri Amriel;
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta);
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;
20. M. Subhan;
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM);
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub;
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman;
24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.;
25. Impian Indonesia;
26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit;
27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia);
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara;
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri;
30. JB Soebtoro;
31. Henry Sitanggang & Partners;
32. Sutarno dan Wisran;
33. Aktivis Reformasi 98;
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI);
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi;
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur;
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid;
38. Barikade 98;
39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe;
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana;
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi;
42. Ir. Ezrinal Azis MSc;
43. Dr. Henrykus Sihaloho;
44. Perhimpunan Pemuda Madani;
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia;
46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN);
47. Luckfi Nurcholis;
48. Bambang Prasanto.
Pilihan Editor: H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum
Komentar
Posting Komentar