Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Cak Imin Dissenting Opinion Featured Pemilu Pemilu 2024 Pilihan Pilpres Pilpres 2024

    Cak Imin Apresiasi Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Mereka Orang-orang yang Mulia - inews

    2 min read

     

    Cak Imin Apresiasi Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Mereka Orang-orang yang Mulia

    Cak Imin Apresiasi Dissenting Opinion 3 Hakim MK: Mereka Orang-orang yang MuliaMuhaimin Iskandar (tangkapan layar)

    JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Dissenting opinion itu dikemukakan 3 hakim konstitusi yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

    Cak Imin pun merasa bangga atas sikap ketiga hakim konstitusi itu. Dia menyebut mereka orang-orang yang mulia.

    Baca Juga

    Cak Imin Sebut MK Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi Indonesia

    "Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan," kata Cak Imin di kanal YouTube Anies Baswedan, Senin (22/4/2024).

    Dia juga mengapresiasi perbedaan pendapat hakim Saldi Isra terkait pentingnya keadilan substansial. Baginya, hal itu merupakan catatan penting yang terabaikan dalam proses demokrasi di Tanah Air saat ini.

    Baca Juga

    Sosok 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres

    "Prof Saldi Isra tadi mengingatkan tentang keadilan substansial bukan sekadar keadilan prosedural. Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini," kata Cak Imin.

    "Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun, kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," katanya.

    Sebelumnya, 3 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan sengketa Pilpres 2024.

    Dalam dissenting opinion-nya, ketiga hakim konstitusi mengatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Salah satu alasannya, sebagaimana disampaikan Saldi Isra, sejumlah penjabat kepala daerah diyakini tidak netral dalam Pilpres 2024.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News


    Komentar
    Additional JS