Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Mahkamah Konstitusi Pemilu Pemilu 2024 Pilihan Pilpres Pilpres 2024 Sri Mulyani

    Dipanggil MK Terkait Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sri Mulyani: Insyaallah Saya Datang - BeritaSatu

    2 min read

     

    Dipanggil MK Terkait Sidang Sengketa Pilpres 2024, Sri Mulyani: Insyaallah Saya Datang

    Rabu, 3 April 2024 | 12:08 WIB
    AF
    R
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Beritasatu.com)

    Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat Menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk dirinya untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

    ADVERTISEMENT

    "Kalau ada undangannya, ya insyaallah kita datang. Kalau ada undangan resmi," ujar Sri Mulyani, saat ditemui di sela-sela acara buka puasa bersama media Kementerian Keuangan, di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

    BACA JUGA

    Ada pun sidang lanjutan perkara PHPU Presiden 2024 itu akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

    ADVERTISEMENT

    Selain Sri Mulyani, tiga menteri lainnya yang rencananya akan dipanggil MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

    MK juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang merupakan Ketua Majelis Hakim Pleno dalam sidang kedua PHPU Presiden 2024, di Ruang Sidang Pleno MK,  Senin (5/4/2024).

    BACA JUGA

    Dalam kesempatan itu, Suhartoyo juga menepis anggapan bahwa MK menghadirkan para Menteri tersebut atas permohonan para Pemohon baik Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ia menegaskan pemanggilan tersebut untuk kepentingan hakim.

    “Sebagaimana diskusi (Rapat Permusyawaratan Hakim/RPH), universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” tegas Suhartoyo.

    Komentar
    Additional JS