Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril: Tapi Jangan Disumpah - Kompas
Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Yusril: Tapi Jangan Disumpah
JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal ini pun langsung mendapatkan respons dari tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Todung mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi atau MK terkait permintaannya tersebut.
Baca Juga: Ahli yang Dihadirkan Ganjar-Mahfud Sebut Bansos Dipolitisasi Demi Kepentingan Elektoral
Ia pun menjelaskan alasan pihaknya mengajukan nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan karena menurutnya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," tuturnya.
Melalui pemanggilan tersebut, Todung menuturkan, Tim Hukum TPN berharap bisa mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan MK menghadirkan Kapolri untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Hotman soal "Presiden Seperti Karyawan Ambil Uang Toko", Ini Penjelasan Romo Magnis
"Kapolri silakan saja mereka mohon dan seperti juga misalnya pemohon 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK," kata Yusril kepada wartawan, Selasa (2/4).
"Kalau kami sendiri sih tidak berkepentingan untuk menghadirkan Kapolri.”
Hanya saja, kata guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) itu, keterangan Listyo Sigit nantinya jika memang dihadirkan oleh MK bukan berada di bawah sumpah.
Menurut dia, Kapolri adalah satu jabatan institusi. Oleh karena itu, kehadirannya tidak bisa diminta atau dihadirkan oleh pemohon. Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli dan harus disumpah.
"Tapi kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ucap Yusril.
Baca Juga: Romo Magnis: Jika Presiden Bagikan Bansos untuk Kampanye, Itu Mirip Karyawan Ambil Uang dari Toko
"Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan suatu informasi atau keterangan. Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
Komentar
Posting Komentar