Hakim MK: Kenaikan Tukin Tak Terkait Independensi Bawaslu di Pemilu - detik

 

Hakim MK: Kenaikan Tukin Tak Terkait Independensi Bawaslu di Pemilu

Jakarta 

-

Hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh menilai kenaikan tunjangan kinerja terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak terkait dengan isu independensi sebagai penyelenggara pemilu. Hakim Daniel mengatakan kenaikan tukin telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan hakim Daniel saat membacakan pertimbangkan pokok permohonan pemohon untuk gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Mulanya, Daniel menjelaskan tukin berlaku bagi kementerian termasuk lembaga penyelenggara pemilu.

"Bahwa kenaikan tunjangan kinerja demikian juga berlaku pada kementerian/lembaga yang lainnya, bukan hanya lembaga penyelenggara pemilu," kata Daniel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK, kata Daniel, menilai kenaikan tunjangan terhadap Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daniel menyatakan kenaikan tukin itu tidak terkait dengan isu independensi Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu," ujarnya.

Daniel mengatakan tim hukum Anies dan Cak Imin juga tidak membuktikan soal adanya indepedensi terkait kenaikan tukin itu. Karena itulah, MK tidak menemukan kebenaran dari dalil tim hukum Anies-Cak Imin.

"Terlebih dalam persidangan Pemohon tidak membuktikan hal demikian lebih lanjut, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil Pemohon a quo," ujarnya.

Dengan begitu, MK menilai dalil tim Anies-Cak Imin soal isu indepensi terkait kenaikan tukin kepada Bawaslu tidak beralasan menurut hukum.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

Kata Bawaslu

Soal tukin ini sebelumnya disoroti oleh tim hukum 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam gugatan permohonan. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja telah menjelaskan soal kenaikan tunjangan di waktu yang berdekatan dengan hari pencoblosan.

Bagja mengatakan kenaikan tunjangan itu sebenarnya mengikuti evaluasi kinerja yang dilakukan anggota Bawaslu. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Bagja menyebut Bawaslu telah melakukan proses penyesuaian tukin kepada kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya sejak bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023.

"Evaluasi pelaksanaan RB tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2021 sebanyak 67,99% sudah memenuhi untuk pengusulan tukin level 70% sehingga Bawaslu pada tanggal 21 Juni 2021 mengirimkan usulan penyesuaian tunjangan kinerja perihal usulan penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kerja Bawaslu kepada Kementerian PANRB," tutur Bagja, di MK, Kamis (28/3).

(whn/dhn)

Baca Juga

Komentar