Hakim MK Pertanyakan Arti Penugasan Presiden ke Muhadjir
Jumat, 5 April 2024 | 13:01 WIB
Andrea Arshirena Hosana / DM
Hakim MK Arief Hidayat. (Tangapan layar) (-)
Jakarta, Beritasatu.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyoroti pernyataan Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy perihal bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dia mempertanyakan paparan yang disampaikan Muhadjir terkait dengan penugasan presiden.
Hal ini disampaikan Arief pada saat sesi tanya jawab dengan empat menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Jumat (5/4/2024).
"Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK, di sini ada kata-kata begini, 'pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden'," kata Arief.
Hal ini kemudian dipertanyakan oleh Arief, “apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu?”.
Tidak hanya itu, Arief juga mempertanyakan apakah menteri lainnya tidak mendapatkan penugasan dari presiden. Menurut dia, hal ini seperti memiliki misi tertentu.
"Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan. Apa ini biasanya dilakukan?" ujarnya.
Namun, hingga saat ini masih belum ada jawaban dari Muhadjir. Pertanyaan masih dikumpulkan untuk kemudian dijawab sekaligus. Saat ini sidang belum dimulai dan masih diskors.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
Komentar
Posting Komentar