Israel tidak akan Melakukan Gencatan Senjata di Gaza Meskipun Ada Resolusi PBB - Serambinews

 

Israel tidak akan Melakukan Gencatan Senjata di Gaza Meskipun Ada Resolusi PBB - Serambinews

SERAMBINEWS.COM - Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz mengatakan pada hari Senin bahwa Tel Aviv tidak akan melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB.

"Negara Israel tidak akan gencatan senjata. Kami akan menghancurkan Hamas, dan akan terus berperang sampai seluruh sandera kembali ke rumah," kata Katz dalam pernyataan di akun X miliknya.

Dewan Keamanan PBB pada hari Senin mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama bulan suci Ramadhan, yang sudah dimulai pada 11 Maret dan akan berakhir pada 9 April.

Sebanyak 14 negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota Dewan terpilih, sedangkan AS abstain dalam pemungutan suara.

Utusan Israel untuk PBB Gilad Erdan, menyatakan bahwa resolusi PBB "melemahkan upaya untuk mengamankan" pembebasan sandera Israel dari Gaza.

Resolusi tersebut menyerukan “gencatan senjata segera di bulan Ramadhan yang dihormati oleh semua pihak dan mengarah pada gencatan senjata berkelanjutan yang langgeng.”

Mereka juga menuntut “pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya.”

Baca juga: Hamas Tetap Bersikukuh Ingin Gencatan Senjata Permanen, dan Penarikan Pasukan Israel dari Gaza

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.

Lebih dari 32.333 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 74.694 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Perang Israel, yang kini memasuki hari ke-171, telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 % infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.(*)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita