Pilihan

Israel Waswas ICC Beri Sinyal Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu - CNN Indonesia

 

Israel Waswas ICC Beri Sinyal Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Pemerintah Israel disebut telah menerima sinyal bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) bakal menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam waktu dekat.

Media Israel, Channel 12, melaporkan sinyal tersebut disampaikan oleh sejumlah pejabat hukum senior.

Saat ini, ICC dikabarkan tengah menginvestigasi tindakan-tindakan Israel baik di Jalur Gaza maupun di Tepi Barat, Palestina. Investigasi ini dilakukan seiring dengan agresi Zionis di Gaza yang telah menewaskan 34.454 orang hingga kini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Al Jazeera melaporkan penyelidikan ini tak cuma berpeluang menghasilkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, tetapi juga bakal menyeret Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan Kepala Staf Herzi Halevi.

Sejak beberapa waktu terakhir, Netanyahu dikabarkan sedang ketar-ketir mengenai kemungkinan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya dan para pejabat tinggi Zionis.

Netanyahu sampai membuat unggahan di X pada Jumat (26/4) yang menyatakan Israel tak akan pernah menerima dan terpengaruh upaya apa pun yang dilakukan ICC untuk melemahkan "hak dasar Israel membela diri."

"Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, namun hal tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan masyarakat kami," kata Netanyahu seperti dikutip Al Jazeera.

Kepala Jaksa ICC Karim Khan pada Oktober lalu mengatakan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.

Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza, dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota ICC pada 2015.

Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga agresi militer.

Kasus di ICC ini sendiri berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.

ICJ adalah badan pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

(blq/rds)

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek