Istana Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Ganjar: Saatnya Bersatu Kembali
-
Istana menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md. Istana menegaskan keputusan itu bersifat final dan mengikat.
"Menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Ari menekankan putusan itu mematahkan tuduhan kepada pemerintah, mulai kecurangan hingga politisasi bansos. Begitu juga anggapan mobilisasi aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujarnya.
Ari mengajak semua pihak bersatu kembali. Mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depan.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujarnya.
Ari mengatakan pemerintah mendukung penuh proses transisi ke pemerintahan selanjutnya. Pemerintah Presiden Jokowi pun berkomitmen untuk menyelesaikan program kerja sampai Oktober 2024.
"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ucapnya.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," lanjut Ari.
(eva/imk)
Komentar
Posting Komentar