Istana: Putusan MK Buktikan Pemerintah Tak Intervensi Pilpres 2024
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
MK memutuskan dalil terkait adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta pelanggaran asas-asas pemilu UUD 1945 berupa nepotisme presiden, termasuk pengaliran anggaran negara untuk mengangkat suara Prabowo-Gibran juga ditolak.
MK juga menilai tidak adanya hubungan antara penyaluran bansos terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ari menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat. Dengan diputuskannya hal tersebut, sekaligus melunturkan tuduhan-tuduhan terhadap pemerintahan Joko Widodo.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," kata Ari dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).
Langkah selanjutnya, Ari mengatakan, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
"Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ajak Ari.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024 nanti.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Senin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Selain itu, MK juga memutuskan menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK mengaku berwenang mengadili permohonan Ganjar-Mahfud karena masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundangan-undangan dan pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar